Sindikat Curanmor 15 TKP Diringkus Polres Tabanan 

 Sindikat Curanmor 15 TKP Diringkus Polres Tabanan 

Wakapolres Tabanan Kompol Surya Atmaja saat melihat barang bukti curanmor, Sabtu, 30 Maret 2024.

TABANAN – baliprawara.com

Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus sindikat curanmor yang menyasar 15 tkp di wilayah kabupaten Tabanan. Para tersangka menyasar sepeda motor yang tidak terkunci atau kunci nyantol dan sepeda motor hasil curian dijual secara online. 

Empat tersangka yakni I Kadek ED (25), I Made YG (26), Putu SJ (45l, dan Made PJ (17) seluruhnya asal desa Sangketan, kecamatan Penebel. Wakapolres Tabanan, Kompol Surya Atmaja dalam release, Sabtu, 30 Maret 2024 mengatakan terungkapnya sindikat curanmor ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak polisi terkait adanya laporan curanmor pada Rabu, 28 Februari 2024 di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa – Bendungan Telaga Tunjung, Penebel. Oleh petugas laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi seseorang melalui medsos (Facebook) menjual kendaraan tanpa surat lengkap.

Selanjutnya tim mencoba memancing terduga pelaku untuk membeli salah satu kendaraan roda dua yang diposting pada Kamis, 7 Maret 2024. Dan berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraan hasil curanmor. Dari hasil pengembangan lebih lanjut diakui oleh pelaku ED, ia melakukan aksi pencurian bersama tiga rekan lainnya. Dimana ED dan YG melakukan di 9 TKP, ED dan PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 TKP.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Komang Agus D.W, menambahkan para pelaku curanmor ini setidaknya telah beraksi di 15 tkp, seperti di kecamatan Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Penebel. Dan saat ini hanya 4 unit barang bukti sepeda motor berikut mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya telah diamankan di Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

See also  Cegah Aksi Trek Trekan, Polisi Jaring 7 Motor Pelajar 

“Kami masih terus melakukan pendalaman, karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang masih kami selidiki,”jelasnya.

Dan atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun serta ada juga pasal 480 KUHP. (MBP8)

 

redaksi2

Related post