Diverifikasi Tim Kesbangpol Badung, Inovasi Yayasan Laksana Becik Bali Diapresiasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Yayasan Laksana Becil Bali (YLBB), yang sebelumnya telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK), telah dinyatakan legal dan layak berkegiatan oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Badung. Hal itu menyusul setelah dilakukannya verifikasi dan monitoring oleh Tim yang terdiri dari pihak Badan Kesbangpol Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Kodim Badung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis 4 April 2024, di Sekretariat Yayasan Laksana Becik Bali, di kawasan Dalung Permai.
Verifikasi dan monitoring ini dipimpin langsung Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti SSTP., MH. Ditemui usai verifikasi, pihaknya menyampaikan kalau kegiatan verifikasi dan monitoring organisasi kemasyarakatan, wajib dilakukan untuk memastikan kelayakan dari organisasi dalam berkegiatan.
Di Badung kata dia, ini merupakan tugas dari Badan Kesbangpol untuk memastikan kelayakan dari organisasi itu. Sehingga ke depan, diharapkan seluruh organisasi bisa di inventarisir, agar apabila ada kegiatan di kesbangpol, mereka bisa dilibatkan. Selain itu, dengan telah tercatatnya organisasi ini, maka fasilitasi-fasilitasi yang dibutuhkan, juga akan lebih mudah dilakukan.
“Jadi, organisasi kemasyarakatan yang sudah mencatatkan organisasinya di Kesbangpol terutama melalui SIDALOK, mereka mempunyai hak untuk difasilitasi oleh Kesbangpol. Namun demikian, organisasi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatannya dalam satu tahun sebanyak 2 kali, yakni di semester pertama bulan Juni dan semester kedua di bulan Desember,” kata Eka Rastuti di Sekretariat YLBB.
Pihaknya mengaku sangat antusias bagi organisasi yang sudah bersedia mencatatkan keanggotaanya di Kesbangpol. Termasuk kepada Yayasan Laksana Bedik Bali, yang selama ini telah aktif melakukan edukasi serta memiliki inovasi di dunia pendidikan. Yakni dalam hal memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, sehingga hal itu ke depan menurutnya mempunyai manfaat yang positif bagi generasi penerus. “Kami sangat mengapresiasi Laksana Becik yang memiliki inovasi dalam dunia pendidikan,” ucapnya.
Selain mengunjungi Yayasan Laksana Becik Bali, di hari yang sama, pihaknya juga mengunjungi lembaga MUI kabupaten Badung dan Gerkatin (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Badung. Dikatakan, terkait keberadaan Gerkatin, mereka juga perlu mendapat perhatian khusus. “Bagaimanapun kami harus memperhatikan juga warga disabilitas. Kedepan kita juga akan fasilitasi mereka,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, suatu organisasi baik itu yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum, wajib mencatatkan diri di Kesbangpol. Kemudian, setelah mereka melakukan verifikasi dan monitoring, barulah mereka dianggap layak untuk berkegiatan, karena keberadaan mereka jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Yang mana, memang benar ada sekretariat, ada laporan kegiatan, dan jelas susunan kepengurusan dan lainnya.
Untuk diketahui, Yayasan Laksana Becik Bali, yang pada awal terbentuk, merupakan komunitas lingkungan yang menamakan diri Komunitas Laksana Becik, yang sudah berkegiatan sejak tahun 2022. Sejak awal terbentuk, komunitas ini berfokus pada kegiatan edukasi terkait lingkungan yang menyasar sekolah-sekolah. Sejak Februari 2024, komunitas Laksana Becik ini, resmi berada dibawah naungan Yayasan Laksana Becik Bali, dan sudah tercatat dan terverifikasi di Badan Kesbangpol Badung. (MBP)