Penangkapan Ibu Rumah Tangga Kasus UU ITE Diduga Tidak Sesuai Prosedur

 Penangkapan Ibu Rumah Tangga Kasus UU ITE Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Agustinus Nahak, S.H., M.H., (tengah) bersama rekan. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedural terhadap seorang ibu rumah tangga inisial APS, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, penangkapan atas kasus UU ITE ini, tanpa diawali dengan surat pemanggilan pertama hingga pemanggilan ketiga.

Bahkan, drama penangkapan terhadap APS, dilakukan oleh sekelompok orang tak berseragam  di sebuah SPBU, di pinggir Jalan Tol menuju Jakarta, pada awal April 2024. Akibatnya, penangkapan itu membuat anak-anaknya yang saat itu bersama APS, sempat menangis menjerit hingga mengalami trauma.

Kuasa Hukum APS, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Egidius Klau Berek, S.H., menyayangkan penangkapan tersebut. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan seperti penangkapan tersangka kasus narkoba dan terorisme. “Mengapa klien kami ditangkap layaknya menangkap gembong narkoba atau teroris, hingga diintimidasi dan ditangkap begitu keji tanpa menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan,” kata Agustinus, di Denpasar, Selasa 9 April 2024.

Atas kejadian tersebut, pihaknya memberikan apresiasi atas atensi pihak Pomdam dan Kepolisian terhadap kasus ini. Saat ini kata dia, tinggal penyidikan dan pemeriksaan berlanjut ke pengacara terdahulu, yang telah membiarkan keterlibatan akun medsos mengunggah postingan-postingan yang melanggar ketentuan UU ITE. Sebab, unggahan di media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun, tanpa konfirmasi ke APS terlebih dahulu.

Menurutnya, barang bukti terkait kasus rumah tangga yang dialami APS terhadap suaminya yang diberikan ke pengacara terdahulu, hanyalah untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk mengunggahnya di medsos. Hal inilah yang menjadi pemicu permasalahan ini bermula. Tak hanya itu, klien beserta keluarganya mengungkapkan keberatan atas postingan akun medsos tersebut.

See also  Bupati Sanjaya Hadiri Pujawali di Pura Dalem Khayangan Kedaton Desa Adat Kukuh

Menurut Agustinus yang selama ini terjun sebagai Aktivis Peggiat Perlindungan Perempuan dan Anak, pihaknya tetap menolak untuk menandatangani surat penahanan. Pasalnya kata dia, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.

Ia justru menyesalkan, yang awalnya APS melaporkan kasus serong yang dilakukan suaminya, malah berbuntut penangkapan dirinya oleh orang ketiga yang serong dengan suaminya. Apalagi saat ini APS masih menjadi istri sah. “Sungguh malang nasib klien kami, melapor perilaku bejat suaminya malah dikriminalisasi dengan sangat keji,” pungkasnya.

“Meskipun klien kami, siang ini, Selasa, 9 April 2024 ini rencananya dialihkan penahanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tapi tetap kami menolak untuk menandatangani surat penahanan, sebab menurut kami banyak kejanggalan yuridis dari mulai penangkapan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan,” tegas Agustinus Nahak. (MBP)

 

redaksi

Related post