ASN Diminta Tegakkan Netralitas dalam Pilkada Gubernur dan Bupati 2024

 ASN Diminta Tegakkan Netralitas dalam Pilkada Gubernur dan Bupati 2024

Suasana Rakor pengawasan netralitas ASN di lingkungan pemerintah provinsi Bali, Kamis 18 April 2024, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai perekat negara dan bangsa, ASN dituntut bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan karena perbedaan warna politik, pun tidak boleh ada perbedaan kebijakan dan penggunaan fasilitas negara karena perbedaan pilihan politik.

Oleh karena itulah, Ketua Komisi ASN Pusat Prof Dr. Agus Pramusinto MDA., ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), maupun pemilihan kepala daerah (Pemilukada). “Netralitas ini penting dalam menyambut Pilkada di bulan November 2024”, katanya, saat memberikan sambutan ketika menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Kamis 18 April 2024, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Lebih lanjut Pramusinto mengatakan, ASN memiliki hak untuk memilih. Tetapi, ASN tidak boleh memihak atau mendukung calon dari parpol tertentu alias netral. ASN juga harus memastikan bahwa penggunaan hak pilih itu hanya di bilik suara. Jangan menyampaikan di ranah yang dilarang ketentuan peraturan perundang-undangan seperti di media sosial dan ruang-ruang yang dilarang lainnya. 

Netralitas ASN itu penting untuk menjaga sistem merit. Netralitas itu penting untuk menjaga agar pelayanan dan kebijakan publik itu adil. Netralitas itu juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada ASN sebagai aparatur negara. 

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses pendaftaran calon, dimulai 22 September 2024. Oleh karena itulah kegiatan ini dilaksanakan, dengan harapan ASN benar-benar pageh menjaga netralitasnya demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kualitas pelayanan publik yang adil. 

See also  Unud Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data SIMKATMAWA

Keberhasilan tersebut agar dilanjutkan dalam Pilkada 2024. ASN yang melanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi berat seperti penurunan pangkat  dan mutasi ke tempat jauh. 

“Saya berharap, hal yang sama dilakukan pada Pilkada 2024,”ajak Dewa Indra. “Mari kita tegakkan dan jaga netralitas ASN sebagai wujud menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan ciderai kepercayaan itu sehingga kredibilitas ASN tetap baik,” katanya.

Rakor ini, dibuka Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Bali, utusan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Bali, utusan Inspektur Daerah, utusan Kepala Badan Kepegawaian dan utusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-Bali, dan para Camat/Lurah/Perbekel se-Kota Denpasar. Kepala Bappeda Provinsi Bali diwakili oleh Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Dr. Ida Bagus Made Sutresna, SE., M.T.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Bali Dewa Indra menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran ASN provinsi dan kabupaten/kota se-Bali yang dalam Pemilu 2024 lalu dinilai secara umum telah berhasil menunjukkan sikap netral. (MBP)

 

redaksi

Related post