Aksi Curi Gabah di Tabanan Berhasil Diungkap Polisi
TABANAN, -baliprawara.com
Sempat meresahkan para petani saat masa panen, aksi pencurian gabah akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan.
Pelaku diketahui bernama Dimas, 29 tahun ditangkap di tempat kosnya di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen, pada Sabtu, 11 Mei 2024 mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara sekitar tiga tahun lalu. Saat kembali melakukan aksi pencurian, pelaku (Dimas) juga sempat terekam kamera pengawas CCTV warga.
Dimas ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa enam karung gabah siap giling, serta satu unit mobil pick up sewaan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini cukup pintar, ia memanfaatkan peluang ekonomi saat melakukan aksinya. Saat harga beras naik, disana mulai beraksi melakukan aksi pencurian gabah,” terang Kapolres Tabanan.
Pelaku mengaku melakukan pencurian gabah di lima TKP berbeda, seperti di pinggir jalan Desa Kutuh, Kerambitan, di tempat penggilingan gabah di Desa Riang, Penebel, di garasi mobil rumah di Desa Gubug, Tabanan, di daerah Antosari Selemadeg Barat dan di daerah Sudimara, Tabanan.
“Hasil curiannya dijual, dan uangnya digunakan untuk biaya kehidupannya sehari-hari, karena pelaku ini tidak punya pekerjaan,” terang Kapolres Tabanan.
Akibat perbuatannya tersangka Dimas dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MBP8)