MBKM Bina Desa Bona dan Magang Mandiri di LBH Lingkar Karma Gelar Sosialisasi Hukum Sinergi Reforma Agraria
GIANYAR – baliprawara.com
Tim MBKM Bina Desa Bona, berkolaborasi dengan Tim Magang mandiri LBH Lingkar Karma, menyelenggarakan Sosialisasi Hukum pada Sabtu 11 Mei 2024, di Desa Bona, Gianyar, Balim Sosialisasi hukum Agraria ini, mengangkat tema “Optimalisasi Pemanfaatan Penggunaan Ruang Melalui Penataan Akses dan Aset Untuk Masyarakat Berkeadilan”.
Kegiatan ini menghadirkan sebanyak 3 Pembicara, yaitu Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn, Wehelmins Linda Herlophina Dethan, S.T, M.Ar, I Gde Edi Budiputra, SH., МН.
Menurut Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H.,M.Kn, di Bali, penguasaan tanah terdahulu lebih dominan ke kerajaan dan desa adat. Untuk itu, aturan yang berlaku masih menggunakan pakem, sampai UUPA lahir menjadi hukum positif di Indonesia.
“Jangan sampai lahan tidak diurus karena akan terjadi konflik perebutan lahan,” katanya Pada sesi Talk Show.
Sementara itu lanjut dia, pendaftaran tanah sangat penting dilakukan. Kebutuhannya sebagai tanda bukti tetapi ketika meiliki sertifikat tidak bersifat mutlak, jika dapat dibuktikan lain.
Sementara itu, narasumber lain,I Gde Edi Budiputra, SH., MH., juga berpendapat bahwa, terkait pendaftaran tanah jika berbicara dari penguasan fisik dan PTSL diawali dari desa. “Pada prinsipnya desa memegang peranan penting dalam pendaftaran tanah, karena secara proses PTSL diawali dari desa yang nantinya akan diajukan ke BPN daerah setempat,”katanyam
Ia juga menambahkan, peran desa menjadi penting bukan hanya karna pengakuan, tetapi juga gesekan yang akan menimbulkan pro dan kontra. “Dari pro dan kontra akan menimbulkan persoalan yang perlu diselesaikan dengan hukum, maka penting untuk ada penyuluh hukum, karna hukum ada di masyarakat,” bebernya.
Wehelmins Linda Herlophina Dethan, S.T, M.Ar juga menjelaskan, BPN saat ini sedang dalam misi untuk membentuk Kabupaten lengkap, yakni Gianyar sebagai target diharapkan mampu mewujudkan semua tanah sudah bersertifikat melalui program PTSL. “Pendaftaran tanah juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan nantinya akan diberikan sertifikat elektronik,” ucapnya. (MBP)