Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun Penjara
TABANAN, – baliprawara.com
Pengadilan Negeri Tabanan memutuskan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Sidang putusan yang berlangsung terbuka di ruang sidang pada Rabu, 29 Mei 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, didampingi anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Dasaran Alit.
Sidang dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Asprila dan Agung Anisca, sementara tim kuasa hukum terdakwa dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan, bersama Benny Hariyanto dan seorang rekan pengacara lainnya. Dasaran Alit dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pokok sesuai dengan Pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksa atau menyesatkan seseorang agar melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300.000.000.
Kuasa Hukum Terdakwa Kadek Agus Mulyawan usai sidang menyatakan keputusan ini adalah keputusan intuitif, namun pasti akan tetap dihormatinya. Pihaknya juga akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan mengambil jalur hukum banding.
“Persiapan banding, paling tidak tujuh hari dan hari ke delapan pengajuan banding akan dilakukan,”ucapnya.(MBP8)