Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Badung, Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat

 Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Badung, Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat

UPP Kabupaten Badung, saat pengawasan pelayanan publik di Kantor Samsat Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat 14 Juni 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung, melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik  di Kantor Samsat Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat 14 Juni 2024. Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan memindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi Siduli.

Pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Pengawasan Polres Badung, IPTU I Ketut Pineh, selaku sekretaris UPP Saber Pungli Kabupaten Badung, diterima langsung Kasi penagihan dan keberatan UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Made Adi Sathya Pratama, S. STP. MAP. Turut mendampingi  seluruh unsur terkait, meliputi Pokja  Inteligen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.

Ditemui usai pengawasan, Pokja Penindakan KBO SatReskrim Polres Badung, Ipda I Made Dwi Somadi Putra, SH., mengatakan, pihaknya mendatangi Samsat Badung di Daerah Mengwi, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi Siduli. Yang mana, laporan tersebut sebelumnya telah diturunkan dari pusat ke provinsi, kemudian diturunkan ke daerah ke kabupaten. “Dalam laporan tersebut, kami turun ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi, mencari fakta sesuai dengan laporan di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai pengawasan di lapangan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dari sisi luar hingga ke dalam. Dari pengawasan tersebut, di hari-hari tertentu memang terjadi kekroditan. Namun kata dia, kekroditan tersebut  diakibatkan dari banyaknya pelayanan yang memang masyarakat itu harus mengantri.

Saat itu pihaknya menemukan memang terjadi perbedaan antrian. Namun ia menyebutkan kalau hal itu diakibatkan karena pengurusan pajak progresif.

“Jadi adanya perbedaan antrian yang dipanggil itu kita temukan di lapangan karena akibat dari pengurusan progresif jadi ada progresif yang memang harus agak lama diurus oleh si WP. Kemudian bagi WP yang memang sudah lengkap datanya itu, pasti lebih dulu dipanggil karena memang lebih mudah untuk lengkapi administrasinya,” ucapnya. (MBP/a)

See also  Peserta Bapang Barong dan Makendang Tunggal, Adu Kreasi pada Festival  Seni Budaya Kabupaten Badung

 

redaksi

Related post