Pengawas Yayasan Beber Kejanggalan Hasil Audit Dana YDP, Hakim Akan Hadirkan Auditor untuk Dimintai Keterangan

 Pengawas Yayasan Beber Kejanggalan Hasil Audit Dana YDP, Hakim Akan Hadirkan Auditor untuk Dimintai Keterangan

Penasehat Hukum Terdakwa 1, Sabam Antonius, SH., bersama tim, saat membeberkan kejanggalan hasil audit YDP, saat persidangan, Selasa 2 Juli 2024.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang lanjutan sengketa dana Yayasan Dhyana Pura (YDP), semakin menemukan titik terang. Pasalnya, sejumlah kejanggalan ditemukan dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramantha, yang menyatakan adanya dugaan penggelapan dana Yayasan. Hasil audit tersebut bahkan diragukan oleh pihak Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan, Selasa 2 Juli 2024.

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini, menghadirkan saksi yang menjadi Pengawas Yayasan Dhyana Pura periode 2012-2016-2020, yakni I Gede Oka, SE. Dalam persidangan ini, Gede Oka membeberkan terkait pemasukan yang diterima Yayasan termasuk Universitas Dhyana Pura (Undhira) dan PPLP Dhyana Pura.

Gede Oka bahkan sangat meragukan hasil audit dari KAP Ramantha, yang menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 25 Miliar lebih. Dirinya yang menjadi pengawas YDP periode 2012-2016-2020, sangat keberatan kalau dikatakan ada kerugian sampai sebesar Rp 25 miliar lebih.

Kalau memang benar ada penyelewengan dana sejumlah itu, tentu Dhyana Pura menurutnya sudah bangkrut. Tetapi kata dia, selisih yang muncul di hasil audit ini, karena adanya pembangunan gedung yang tidak dimasukkan dalam audit tersebut.

“Ada beberapa transaksi yang dilakukan Undhira yang tidak dicatat dalam audit, yang mengakibatkan munculnya selisih yang dimaksud. Misalnya, untuk pembangunan gedung sebesar Rp 11 miliar lebih. Yang mana gedung ini sebagai bukti fisik yang sudah mulai digunakan di akhir tahun 2017 dan di awal 2018,” bebernya.

Selain itu, ada juga pencairan cek yang dilakukan masing-masing unit yang juga tidak dimasukkan ke dalam audit. “Kalau ada penyelewengan dana Rp 5 miliar saja sudah kolaps, apalagi Rp 25 miliar lebih, pasti sudah bangkrut itu Dhyana Pura.,” katanya dalam persidangan.

See also  Tingkatkan Peluang Ekspor Lada Sambas melalui Program Desa Devisa

Ia juga menyayangkan, selama audit dilakukan, dirinya selaku pengawas di YDP, juga tidak pernah dilibatkan dan dikonfirmasi terkait adanya kerugian itu. Dirinya baru mengetahui ada kerugian itu setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, selisih dan Rp 25 miliar, merupakan selisih yang tidak utuh direkap atau diakui sebagai bukti keluarnya uang oleh KAP Ramantha. Padahal, di rekening koran semua tersaji, siapa penerima, siapa yang mencairkan cek. Tapi selisih itu dianggap tanpa bukti, padahal bisa dibuka rekening bank, buktinya ada semua.

“Kejanggalanya kenapa tidak dilakukan prosedur pengujian, misalnya minta konfirmasi ke bank, betul tidak ini penerima yang mencairkan uang. Jangan hanya menggunakan satu dokumen saja,” sentilnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa 1, Sabam Antonius, SH., menyampaikan, kejanggalan yang ditemukan, di tahun 2016-2017 ada pembangunan gedung yang kontraknya ada, bukti transaksi di rekening koran ada, tapi tidak dimasukkan sebagai pengeluaran cek. Hal ini kata dia juga terkuak dari kesaksian pengawas yang menyatakan fakta.

“Pengawas yang dihadirkan ini, juga merupakan auditor. Namun karena dia diminta keterangan sebagai fakta, maka dia menceritakan terkait fakta,” ucapnya Sabam dari kantor SYRA LAW FIRM, didampingi Rudi Hermawan SH., Anindya Primadigantari, S.H.,M.H, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH.,MH yang ditemui seusai Persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa 1, saat mendampingi peridangan di PN Denpasar.

Dari keterangan saksi, Hakim menyebutkan akan menghadirkan pihak Auditor untuk dimintai keterangan terkait hasil audit yang dilakukan. “Keterangan yang diberikan Saksi dalam persidangan, yang dalam hal ini adalah pengawas YDP, hakim ingin mengetahui bagaimana sistem audit yang dilakukan, sehingga terjadi selisih yang sangat besar. Nanti akan dilakukan konfrontir dengan menghadirkan auditor,” ucapnya.

See also  Lima Tim Wirausaha Mahasiswa ITB STIKOM Bali Dapat Pendanaan Kemendikbudristek

Karena kondisi Auditor yang sudah meninggal, pihaknya belum tahu, apakah tim audit yang akan dihadirkan bisa mempertanggungjawabkan hasil auditnya. Pada persidangan ini, pihak penasehat hukum juga akan menghadirkan Ahli, untuk memastikan apakah prosedur audit sudah benar atau tidak. “Ini sesuatu yang janggal, nanti kita hadirkan ahli juga untuk dimintai pendapat terkait audit yang dilakukan,” katanya.  (MBP)

 

redaksi

Related post