Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
JAKARTA – baliprawara.com
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Kamis 4 Juli 2024. Selain oenseportasian, belasan WNA ini juga dimasukkan ke dalam daftar cekal.
Dari total 13 orang tersebut, sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024, pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Lebih lanjut kata Silmy, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. “Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. (MBP)