Isu Kontemporer Kejahatan Mass Communication
Penulis : Made Satria Dwi Kerta Mahardhika, Bekerja di Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo
DENPASAR – baliprawara.com
Pada tahun (1405-1367 SM) pada wilayah Mesir, seorang kaisar Amenhotep III mengutus ratusan wartawan ke seluruh provinsi dalam kekuasaannya untuk membawa surat berita yang disampaikan kepada seluruh pejabat. Aktivitas jurnalistik juga kerap dilakukan oleh Kerajaan di Nusantara pada zaman Kerajaan Sriwijaya maupun Majapahit ketika para pembawa berita berkeliling negeri untuk menyampaikan pesan raja atau pengumuman sayembara.
Dalam konteks ini, aktivitas jurnalistik merupakan kegiatan penyebaran informasi kepada Masyarakat sebagai media dalam berkomunikasi. Perkembangan media jurnalistik modern dimulai pada tahun 1609, dengan terbitnya surat kabar jerman “Avisa Relation Oder Zeitung” untuk memenuhi kebutuhan informasi Masyarakat secara mingguan.
Perkembangan media massa di Indonesia dimulai pada saat jurnalistik J.P Coen yang berasal dari Eropa memprakarsai penerbitan berita ‘Memorie der Nouvelles” yang berisi tulisan tangan dan dicetak untuk disebarkan kepada orang-orang penting di Jakarta pada tahun 1587-1629.
Dalam perkembangannya, terdapat tiga istilah dalam literatur komunikasi massa, yaitu istilah komunikasi massa, media massa, dan media sosial. Komunikasi massa, merupakan jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogeny, dan anonym melalui media cetak atau elektronik, sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak atau real time (Jalaludin Rahmat;2000). Selain berfungsi dalam menyampaikan pesan secara umum kepada publik, komunikasi massa juga berfungsi dalam melakukan transmisi pengetahuan, norma, nilai, maupun budaya kepada publik yang menerima pesan.
Menurut Noelle-Neumann (1973), ciri-ciri pokok komunikasi massa adalah Tidak Langsung (harus melalui media teknis), Satu arah (tidak ada interaksi antar komunikan), Terbuka (ditujukan kepada publik yang tidak terbatas dan anonim), Publik tersebar secara geografis. Dari definisi dan ciri-ciri tersebut, maka komunikasi massa memerlukan adanya elemen pemberi pesan, media penyampai pesan, penerima pesan, anonimitas, komunikasi satu arah, serta waktu penyampaian yang bersifat serentak.
Sementara, yang dimaksud dengan media massa, adalah segala bentuk media atau sarana komunikasi untuk menyalurkan dan mempublikasikan berita kepada publik atau Masyarakat. Dalam konteks jurnalistik, media massa dibagi dalam tiga jenis yaitu Media cetak (surat kabar, majalah, tabloid, buletin), Media elektronik (televisi dan radio), Media online (media yang berbasis pada internet).
Media massa pada umumnya bersifat komunikasi satu arah dan penerima informasinya tidak dapat berkontribusi secara langsung. Lazimnya, karakteristik media massa bersifat melembaga yang digunakan dalam menyampaikan pesan komunikasinya. Kelembagaan tersebut dapat berfungsi sebagai fasilitas sosial yang dapat ikut mendorong komunikator dalam menyampaikan pesan-pesannya. Dalam konteks media massa modern, konsumen berita atau khalayak juga dapat berperan dalam jurnalisme sebagai penyebar berita melalui media sosial.
Lebih lanjut, keberadaan Media sosial, memfasilitasi adanya komunikasi dua arah antar pemberi pesan dan penerima pesan dalam waktu yang cepat dan tak terbatas. Sehingga pemberi dan penerima informasi dapat saling berkomunikasi ataupun berbagi informasi secara bersamaan.
Dalam media sosial, setiap penggunanya memiliki hak dan kebebasan untuk menyuarakan apapun termasuk berupa opini, keluhan dan kritik. Bentuk tindak kejahatan dalam mass communication Calhoun, Light, dan Keller (1995) menjelaskan adanya empat (4) tipe kejahatan yang terjadi di masyarakat, yakni;
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini merujuk pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok orang dengan status sosial yang tinggi. Contohnya adalah penghindaran pajak, manipulasi data keuangan sebuah Perusahaan atau korupsi, dan penghindaran pajak.
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban) Kejahatan ini tidak menimbulkan penderitaan secara langsung kepada korban, namun tetap dikategorikan sebagai kejahatan yang melawan hukum. Contohnya adalah mabuk-mabukan, sexs bebas dan perjudian.
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini menggunakan berbagai cara dengan dukungan sumber daya untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dengan jalan menghindari hukum. Contohnya adalah perdagangan manusia, penyedia jasa pelacuran, dan penadah barang curian.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Tipe kejahatan ini terbagi menjadi empat yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap karyawan dan kejahatan terhadap pemilik Perusahaan.
Seiring dengan perkembangan zaman serta dinamika komunikasi, terdapat beberapa jenis kejahatan yang paling sering terjadi pada konteks komunikasi massa saat ini, yaitu cyber crime, hate speech, dan hoax. Masing-masing memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap publik.
a) Cyber Crime
Cyber Crime merupakan kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan menggunakan jaringan internet dan komputer. Pelaku umumnya menguasai Teknik algoritma, pemrograman, dan Teknik komputer. Sehingga mereka mampu mencari celah agar bisa mencuri ataupun merusak data aktivitas korban. Terdapat beberapa jenis cyber crime yaitu;
1) Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang menyusup kedalam sistem jaringan komputer tanpa izin dari pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.
2) Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang hal yang tidak benar, tidak etis, dan tidak dianggap sebagai pelanggar hukum.
3) Penyebaran Virus
Merupakan kejahatan yang digunakan untuk menyusup, merusak atau mencuri data korban.
4) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Merupakan kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan terhadap pihak lain.
5) Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri data serta nomor kartu kredit orang lain yang digunakan dalam transaksi illegal tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit di internet.
6) Hacking and Cracker
Merupakan kegiatan untuk mempelajari sistem komputer dengan tujuan menerobos sistem dari target sehingga mampu melumpuhkan ataupun mencuri data target.
7) Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama Perusahaan orang lain lalu kemudian menjualkan domain tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip ataupun plesetan dengan nama domain orang lain.
8) Cyber Terorism
Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau kepentingan orang banyak, termasuk cracking ke dalam situs resmi pemerintah yang krusial.
b) Hate Speech
Merupakan ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hasutan atau hinaan yang disampaikan oleh individu atau kelompok di ruang publik. Dampak yang ditimbulkan berpotensi memecah belah rasa persatuan dan kebhinekaan karena isu yang digunakan mengarah kepada isu ras, agama, suku bangsa, etnik, orientasi seksual, gender, ataupun penggiringan opini ke arah yang diinginkan.
c) Hoax
Hoax (Berita Palsu) sifatnya lebih kepada mengadu domba kelompok dengan pemberitaan yang tidak benar., kecemasan, kebencian, dan permusuhan. Pelaku hoax dikategorikan menjadi dua yaitu pelaku pasif dan aktif. Pelaku aktif melakukan penyebaran informasi kepada publik, sedangkan pelaku pasif adalah individu atau kelompok yang secara sengaja menyebarkan berita palsu tersebut tanpa memahami isi atau terlibat dalam pembuatannya.
Pertukaran informasi yang cepat memiliki sisi positif yang membawa manfaat dalam sisi ilmu pengetahuan, ekonomi dan sosial. Namun disisi lain dapat menimbulkan dampak negatif yang secara langsung ataupun tidak langsung dalam penyebaran pornografi, cyber crime, organized crime, ideologi radikal, hate speech, dan hoax yang dapat melunturkan ketahanan nasional.
Setidaknya terdapat empat elemen yang harus bersinergi dalam penguatan karakter bangsa yaitu pemerintah sebagai regulator dan wahana Pembangunan karakter bangsa, orang tua sebagai orang terdekat pada lingkungan Masyarakat, insan media yang menyajikan informasi yang kredibel dan tidak memberi informasi yang ambiguitas, serta sekolah melalui tenaga pendidiknya yang memiliki kompetensi dalam bela negara. Dalam menerapkan kesadaran bela negara harus berlandaskan pada nilai-nilai bela negara, diantaranya:
1) Cinta Terhadap Tanah Air
2) Sadar Berbangsa dan Bernegara
3) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4) Rela Berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
5) Memiliki Kemampuan awal bela negara
Dengan besarnya pengaruh media komunikasi dalam membentuk persepsi, sikap, opini, maupun perilaku dan tindakan, maka kesadaran dan kejelian menggunakan media menjadi penting. Perkembangan teknologi dan globalisasi yang dinamis tentunya akan berdampak pada Ancaman, Gangguan Hambatan, dan Tantangan yang semakin kompleks, sehingga perlu adanya sinergi dan dukungan dengan ilmu pengetahuan dan kesadaran yang dimiliki dari setiap warga negara untuk bersama mengantisipasi ancaman yang dapat merusak persatuan dan kesatuan negara.
Selain itu, Masyarakat harus memiliki kesadaran dalam bermedia sosial agar terhindar dari resiko pelanggaran hukum dengan cara memahami regulasi yang ada, bermedia sosial dengan menggunakan etika, memasang identitas asli diri dengan benar, cek kredibilitas informasi yang didapatkan melalui sosial media, dan menghindari akses pada website yang mencurigakan. (MBP)