Penyalahgunaan Izin Tinggal, 2 WNA Rusia Diduga Lakukan Aktivitas Prostitusi
MANGUPURA – baliprawara.com
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 2 warga negara asing (WNA) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Mereka diamankan saat dilakukan operasi pengawasan orang asing dengan sandi operasi “Jagratara” melalui kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu 21 Agustus 2024. Keduanya diamankan karena dugaan melakukan kegiatan prostitusi di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa, pengamanan ini berawal dari informasi intelijen keimigrasian, bahwa terdapat dugaan aktivitas prostitusi di sebuah villa di kawasan Seminyak. Atas informasi tersebut, Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan di villa tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan 2 WNA perempuan asal Rusia berinisial AA (32) pemegang ITAS Investor dan NP (26) pemegang izin tinggal kunjungan. Selain mengamankan keduanya, tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Tim kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” kata Suhendra. (MBP)