Penggeledahan Rutin Cegah Barang Terlarang di Lapas Singaraja
SINGARAJA – baliprawara.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, Rabu 9 Oktober 2024.
Sasaran penggeledahan, yakni barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan , I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menyebut penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas. “sejauh ini belum didapati dan masih bersih dari barang-barang terlarang,” tegasnya saat memimpin razia bersama pejabat struktural, Staf, petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kegiatan penggeledahan ini, tidak ditemukan adanya narkoba atau barang berbahaya lainnya, adapun barang-barang yang berhasil disita diantaranya beberapa korek api dan beberapa barang pecah belah. selanjutnya barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk segera dimusnahkan.”kami tekankan untuk seluruh petugas selama pelaksanaan agar tetap humanis dan sesuai dengan etika tapi tetap waspada dalam melakukan penggeledahan”. Kalapas beserta jajaran berjanji akan terus dilakukan penggeledahan rutin dan merata di kamar hunian Lapas Kelas IIB Singaraja.”Tegasnya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja tersebut. Pramella meminta jajaran Lapas Singaraja untuk selalu mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (MBP)