Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dipulangkan Rudenim Denpasar

 Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dipulangkan Rudenim Denpasar

Pengawalan terhadap wanita Uganda, sebelum dideportasi. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial FN (23), dideportasi pihak Rudenim Denpasar, Jumat 25 Oktober 2024. Dipulangkannya FN dari Bali, karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari informasi yang didapat, FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudeni) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, FN datang ke Indonesia tahun 2015. Saat terakhir kedatangannya tersebut, ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di sebuah penginapan area Legian. Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya SNE (5). Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN.

Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti-bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita wanita PSK yang berasal dari Afrika di Bali. Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online, dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

See also  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA Beda Negara Akibat Overstay

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke Negaranya.

FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa kami selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian. “Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk menimbulkan gangguan keamanan, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post