Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan JLS Telah Disepakati, Ada Warga Terima Kompensasi Hingga Rp 40 Miliar

 Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan JLS Telah Disepakati, Ada Warga Terima Kompensasi Hingga Rp 40 Miliar

Musyawarah penyampaian nilai penggantian wajar pengadaan tanah Jalan Lingkar Selatan di Kantor Perbekel Desa Pecatu, Rabu (30/10). (ist)

Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan JLS Telah Disepakati, Ada Warga Terima Kompensasi Hingga Rp 40 Miliar

MANGUPURA – baliprawara.com
Progres pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), telah masuk tahap penilaian oleh tim appraisal. Yang mana penilaian terkait nilai ganti rugi lahan masyarakat di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, telah mencapai kesepakatan.

Dari nilai appraisal, pemilik lahan yang terdampak akan menerima kompensasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 40 miliar, tergantung pada luas bidang tanah yang terdampak. Kesepakatan tersebut telah disampaikan saat digelar musyawarah penyampaian nilai penggantian wajar pengadaan tanah, yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu.

Menurut Jabatan Fungsional Ahli Muda Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Badung, Putu Teddy Widnyana, sebelum pihaknya melakukan musyawarah, dua minggu sebelumnya, mereka telah menunjuk tim appraisal. Setelah penunjukan tim appraisal, dilanjutkan dengan musyawarah untuk penyampaian nilai penggantian wajar lahan milik warga sebanyak 12 bidang tanah.

Secara keseluruhan, lahan yang akan diganti sepanjang 1,3 kilometer, dan lebar 24 meter. Adapun lokasi yang menjadi objek ganting berada di kawasan Jalan Labuan Sait hingga dekat Bali Pecatu Graha.

Masyarakat pemilik lahan, perwakilan dari desa, tim appraisal, dan Kejaksaan, hadir pada proses musyawarah ini. Dari pertemuan ini, para pemilik lahan menyatakan setuju,” jelas Teddy dikonfirmasi, Rabu 13 November 2024.

Menurutnya, masyarakat yang lahannya terdampak, telah setuju dengan nilai kompensasi yang diberikan, yaitu sekitar Rp 8-9 juta per meter persegi, tergantung lokasi dan posisi bidang tanah. Dari nilai appraisal tersebut, pemilik lahan akan menerima kompensasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 40 miliar, bergantung pada luas bidang tanah yang terdampak.

See also  Prodi Sarjana Pariwisata Gelar Seminar Healty Lifestyle

Adapun total anggaran yang disiapkan yakni Rp 295 miliar dari APBD Kabupaten Badung 2024. Total area lahan yang dibebaskan ini, mencakup area seluas 3,3 hektar.

Total 12 bidang tanah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh masyarakat Desa Pecatu. Mesli ada beberapa dari warga yang sudah menjual tanahnya kepada pihak ketiga, seperti perusahaan atau warga di luar Pecatu.

“Ukurannya beda-beda jadi ada pemilik lahan yang mendapatkan paling besar bisa sampai Rp 40 miliar untuk nilai pembebasan lahannya. Kalau yang paling kecil sampai Rp 1 Miliar karena sedikit tanahnya kena,” bebernya.

Setelah penandatanganan berita acara pembebasan lahan tersebut, langkah selanjutnya adalah penyiapan data administrasi guna proses pembayaran kepada para pemilik lahan yang ditargetkan selesai pada 20 Desember 2024. Teddy juga menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk menghubungkan wilayah Pecatu hingga Jimbaran Hijau masih terus berjalan. Mereka berharap masyarakat akan mendukung upaya ini demi mengatasi kemacetan di wilayah Kuta Selatan. (MBP)

redaksi

Related post