Penyu Hijau Hasil Sitaan Dilepasliarkan Usai Menjalani Perawatan Selama 5 Bulan
SINGARAJA – baliprawara.com
Seekor Penyu Hijau (Chelonia mydas), dilepas liarkan, di kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis 21 November 2024. Penyu Hijau tersebut, merupakan hasil sitaan dari Satpolairud Polres Jembrana, pada 27 Mei 2024.
Penyu yang dilepasliarkan ini memiliki karapas berukuran panjang 89 cm dan lebar 71 cm, berjenis kelamin jantan. Sebelum dilepas liarkan, Penyu ini telah diberi nomor tagging IDB 01458.
Saat pertama kali disita, pada bulan Mei, penyu tersebut mengalami kondisi medis serius, berupa prolapsus hemipenis. Sehingga, saat itu tidak dapat dilepasliarkan langsung ke alam.
Selama lima bulan terakhir, penyu tersebut telah menjalani perawatan intensif, dan tiga kali operasi di Klinik Veterinary Kedonganan, Badung, dan di Klinik Omah Lumba milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Setelah rangkaian operasi dan perawatan rehabilitasi, penyu akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Polres Jembrana dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum terkait satwa liar kepada pihak berwenang.
Kepala Balai KSDA Bali juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, antara lain Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Polres Jembrana, dan masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pelestarian satwa laut. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut demi menjaga ekosistem laut yang sehat dan lestari.
Pelepasliaran ini kata dia, menjadi momen edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa laut, terutama penyu yang terancam punah akibat perburuan, perubahan lingkungan, dan polusi laut.
Untuk diketahui, Penyu hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang – undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Undang-Undang No.32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, terutama melalui peran ekologisnya di habitat pesisir dan terumbu karang. (MBP)