Berdalih Hanya Berlibur di Bali, Ternyata Dua Perempuan Rusia Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus-plus
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak dua orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, dideportasi ke negaranya, Senin 2 Desember 2024. Kedua perempuan inisial AT (24) dan KM (22), telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah melanggar izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, AT diketahui masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024, dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024, dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi, berupa pemesanan terapis pijat plus-plus.
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.
Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja.
Meski berdalih hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut. “Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy.
Setelah didetensi selama 13 hari, pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella. (MBP)