Atasi Kesulitan Gas 3 Kg, Rai Warsa: Perbanyak Pangkalan

 Atasi Kesulitan  Gas 3 Kg, Rai Warsa: Perbanyak Pangkalan

Rai Warsa (kanan) MBP/ist

DENPASAR, baliprawara.com

Sejak 1 Februari 2025 masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram. Pasalnya pemerintah melarang pedagang eceran atau warung kecil menjual gas LPG 3 kg. Kemudian masyarakat harus membelinya di pangkalan. Kebijakan ini membuat warga susah mendapatkan LPG 3 kg. Bahkan warga harus keliling ke beberapa tempat untuk membeli gas 3 kg.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI-P, I Made Rai Warsa, S.Sos. menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang warung kecil atau pedagang eceran menjual Gas 3 kg, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkannya. Tegas Rai Warsa, keputusan Pusat ingin membantu rakyat, tàpi faktanya justru menyusahkan rakyat kecil.
Pusat memberlakukan àturan, tapi di lapangan belum menyiapkan pangkalan yang tersebar secara merata.
“Ketika Pusat membuat aturan ini, apakah sudah mengkaji berapa membutuhkan pangkalan? Sudahkah mempersiapkan pangkalan yang cukup?, ” tanya Rai Warsa sembari mengaku menerima keluhan dari sejumlah masyarakat karena susah mendapatkan gas 3 kg. “Hampir puluhan orang langsung menyampaikan keluhan, utamanya masyakarat pedesaan, ” ujar wakil rakyat dapil Gianyar ini.
Dalam kondisi kesulitan masyarakat mendapat gas melon, Rai Warsa pun menawarkan solusi yakni dengan memperbanyak pangkalan. “Manfaatkan bumdes sebagai pangkalan, sehingga masyarakat mudah membeli gas. Jangan sampai satu desa tidak ada pangkalan, lalu di mana masyarakat mendapatkan gas 3 kg,” katanya.
Pihaknya memandang penting Pertamina atau dinas terkait melakukan operasi pasar untuk memudahkan masyarakat mendapatkan gas elpiji sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), di samping untuk mengetahui kondisi di lapangan.(MBP2)

See also  S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri

Made Subrata

Related post