Pasca Kematian Seorang Pedagang Akibat Covid-19, Kelurahan Ubung Putuskan Gelar PKM Mandiri

 Pasca Kematian Seorang Pedagang Akibat Covid-19, Kelurahan Ubung Putuskan Gelar PKM Mandiri

DENPASAR – baliprawara.com

Kelurahan Ubung, Denpasar akhirnya memutuskan untuk melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara mandiri. Kegiatan PKM yang telah berlangsung sejak Jumat (3/7) ini diputuskan pasca ditemukannya kasus Covid-19 terhadap salah satunya pedagang tempe. 

Menurut Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, Sabtu (4/7), pelaksanaan PKM mandiri ini pasca adanya kasus Covid-19 di Kelurahan Ubung dengan satu orang warga meninggal dunia. Hal ini tentu membuat pihaknya di Kelurahan Ubung melakukan berbagai langkah-langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Dikatakannya, peningkatan kasus di Kelurahan Ubung tidak terlepas dari adanya klaster pedagang pasar Kumbasari dan Pedagang Pasar Senggol Pidada. Seperti diketahui, salah seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Ubung, terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. “Tentu langkah antisipasi telah kami lakukan, seperti disinfeksi, tracking dan rapid tes maupun swab. Jika ditemukan hasil tes ini reaktif dan positif kami melakukan isolasi mandiri di lingkungan masyarakat, yang diawasi satgas kelurahan dan lingkungan masing-masing,” bebernya.

Sementara, terkait rentang waktu pelaksanaan PKM mandiri kata dia, masih melihat curva penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung. Dalam pelaksanaannya, turut melibatkan unsur pecalang, linmas, sekaa teruna, relawan, warga masyarakat dan ketua kelompok ini menurut Ariyanta. 

“Untuk batas waktu PKM mandiri ini belum ditentukan dan kami bersama satgas harus melihat curva melandai penyebaran virus corona baru akan kami lakukan evaluasi dan pemberhentian pelaksanaan PKM ini,” ujarnya. 

Pelaksanaan PKM di Banjar Batur sebagai salah satu upaya bersama lingkungan setempat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 disertai dengan edukasi rutin kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Disamping itu, pendataan warga keluar masuk kelurahan ubung juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi. “Bila ada warga masuk kelurahan ubung yang baru datang dari luar daerah Bali wajib melapor kepada satgas kelurahan serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” akunya.

See also  Pastikan Kuasai 10 Kursi di DPRD, Golkar Badung Masih Berpeluang Tambah 1 Kursi Dapil Abiansemal

Sebelum pelaksanaan PKM mandiri ini, pihaknya juga telah rutin melakukan sosialisasi baik di lingkungan banjar hingga di pasar rakyat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak hingga wajib masker. “Kami berharap dalam pelaksanaan PKM mandiri ini mampu menurunkan curva penyebaran virus corona serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” harapnya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *