Selama Juni, Ada 5 Laporan Insiden Layang-layang Jatuh di Area Sisi Udara Bandara

 Selama Juni, Ada 5 Laporan Insiden Layang-layang Jatuh di Area Sisi Udara Bandara

MANGUPURA – baliprawara.com

Pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandar udara, terhadap keselamatan penerbangan sangatlah diperlukan. Hal itu perlu terus ditekankan, mengingat, selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Bahkan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron. Tentu hal ini sangat membahayakan terhadap penerbangan.

“Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandar udara saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Maka dari itu, sosialisasi semacam ini, yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu (08/07).

Menurutnya, kawasan udara di sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, drone, dan permainan sejenis. Hal itu karena, drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil. Sinar laser dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Jadi jelas, secara hukum sudah diatur,” bebernya.

See also  Datangi Langsung Rumah Warga, Persit KCK Rencana Gelar Bakti Sosial Rehab Rumah

Lebih lanjut dikatakan, sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. “Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama,” lanjut Herry.

Untuk itu, selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandar udara, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandar udara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.

Bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (07/07) sore tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat Desa Kelan. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *