Gubernur Koster Terbitkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah

DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE). Kali ini Gubernur Koster menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi persnya, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4).
SE yang dikeluarkan ini agar dapat dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai berjalan lancar dan sukses di seluruh wilayah Bali. Gubernur Koster akan memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah ini bersinergi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Dandrem 163/Wira Satya.
Gubernur Koster meminta Sekretaris Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali, serta pimpinan perusahaan swasta bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kantor masing-masing.
SE ini dikeluarkan bertujuan untuk melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030. Pasalnya, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Terlebih Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Menurut Koster, sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam SE ini. Gubernur Koster mengungkapkan bahwa SE ini dikeluarkan dengan memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.
Di samping juga kondisi TPA sampah di kabupaten/kota se-Bali dalam kondisi penuh, sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Begitu juga hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.
Berbagai Lembaga
Surat Edaran No.9/2025 ini memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada berbagai lembaga/instansi.
Di kantor lembaga pemerintah dan swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Menerapkan sistem reuse dan refill di area kantor untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Kantor lembaga pemerintah dan swasta sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak SE ini ditetapkan. Kantor lembaga pemerintah dan swasta sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Desa/kelurahan dan desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di lingkungannya dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di desa/kelurahan dan desa adat, dengan slogan: “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Kepala desa wajib membuat peraturan desa dan bandesa adat wajib membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Kepala desa/lurah dan bandesa adat wajib membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar desa/kelurahan dengan desa adat, serta dapat berkerjasama dengan lembaga/organisasi lain. Desa/kelurahan dan desa adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu. Membentuk kader lingkungan untuk menyosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di desa/kelurahan dan desa adat. Menyediakan sarana-prasarana pengelolaan sampah di desa/kelurahan dan desa adat. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Mengoptimalkan kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di desa/kelurahan dan desa adat. Membangun dan/atau mengoptimalkan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di desa/kelurahan dan desa adat.
Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ dana desa, dana bagi hasil yang masuk ke desa, pendapatan asli desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Kepala desa/lurah agar membentuk tim terpadu terdiri atas desa adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Desa/kelurahan dan desa adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak SE No.9/2025 ini ditetapkan. Desa/kelurahan dan desa adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Pelaku usaha, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu.
Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha.
Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan. Membentuk kader lingkungan di masing-masing lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang bertugas untuk penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik).
Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Menerapkan sistem reuse dan refill di area lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Di pasar, pengelola pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar. Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik). Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek. Pengelola pasar wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerjasama dengan pengelola TPS3R/TPST. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Di tempat ibadah, pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing tempat ibadah. Pengelola/pengurus/pangempon wajib secara rutin mengingatkan umat untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik). Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerjasama dengan pengelola TPS3R/TPST.
Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026. (MBP2/r)