BPJamsostek Optimalkan Sasar Peserta BPU
DENPASAR – baliprawara.com
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak signifikan, dimana beberapa perusahaan terpaksa mengambil langkah mem-PHK karyawannya dan ada pula karyawan yang berhenti bekerja secara mandiri. Otomatis para pekerja tersebut yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BPJamsostek kehilangan penghasilan dan satu-satunya penghasilan mereka ada di tabungan BPJamsostek.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bali Denpasar, Mohamad Irfan disela-sela Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada komunitas wartawan di Denpasar, Jumat (10/7), dalam kondisi ini, BPJamsostek memberikan layanan khusus yang dinamakan “Lapak Asik” (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Pada layanan ini terdapat 3 kanal/jalur pilihan bagi peserta yang mau mengambil tabungan JHT. Yang pertama adalah jalur antrian online, dimana peserta bisa memilih pengambilan JHT di kantor manapun dengan memenuhi berkas-berkas persyaratan. “Tanpa kontak fisik melalui teknologi online, jika persyaratan berkas sudah terpenuhi kemudian kami transfer uangnya ke peserta,” ujar Irfan.
Jalur ke dua adalah offline, yaitu peserta datang langsung ke kantor BPJamsostek dengan menyerahkan berkas-berkas, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan. Yang ketiga adalah secara kolektif melalui perusahaan bersangkutan. Terkait prospek kepesertaan BPJamsostek ke depan, Irfan mengatakan akan fokus memberikan perlindungan kepada peserta informal atau BPU yang cakupan kepesertaannya antara yang sudah menjadi peserta dan belum menjadi peserta terjadi gap masih tinggi.
“Untuk itu kami lakukan upaya secara terus menerus, diantaranya sosialisasi. Karena pandemi maka kami lakukan secara vidcon melalui agen perisai, kepala komunitas, sifatnya terbatas saja. Ke depan mudah-mudahan sudah new normal sehingga kami bisa lakukan secara fisik lagi kepada komunitas-komunitas tertentu dengan menjaga physical distancing,” jelasnya.
Sampai saat ini kepesertaan BPJamsostek di wilayah Kacab Bali Denpasar untuk kategori Penerima Upah sudah di atas 98 persen, sedangkan kategori informal tercatat 50 persen lebih belum menjadi peserta. “Bukan angka, tapi target kami ke depan adalah optimalisasi perlindungan jaminan sosial pada semua sektor,” paparnya.
Irfan menambahkan hingga Juni 2020 pengajuan klaim tabungan JHT yang sudah dibayarkan sekitar Rp218 miliar dengan 19 ribu peserta. (MBP/5)