Belum Kantongi Izin, Villa di Kutuh Dipasang Pol-PP Line dan Stiker Penghentian Operasi

 Belum Kantongi Izin, Villa di Kutuh Dipasang Pol-PP Line dan Stiker Penghentian Operasi

Pemasangan pita Pol-PP Line pada tempat usaha Rahya Villa di Jalan Karang Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Senin (25/8).

MANGUPURA – baliprawara.com
Pelanggaran perizinan usaha akomodasi di Kecamatan Kuta Selatan, kembali ditindak tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Senin 25 Agustus 2025. Salah satu yang ditindak yakni usaha Rahya Villa yang, berlokasi di Jalan Karang Pandawa, Desa Kutuh.

Penindakan dilakukan dengan memasang stiker penghentian kegiatan maklumat pelanggaran, serta pita Pol-PP Line pada tempat usaha tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya Rahya Villa ini telah terbukti beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan dasar. Yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dikatakan, villa tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina. Usaha akomodasi tersebut lanjut dia, tetap beroperasi dengan tingkat hunian yang cukup tinggi, meski tidak mengantongi izin.

Bahkan, saat pengecekan awal, tamu yang ada di lokasi cukup banyak dan hampir semua kamar terisi. Padahal villa tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. “Tak hanya mengoperasikan bangunan utama tanpa izin, pemilik villa kata Gus Ratu juga diketahui membangun unit tambahan di area bawah tanpa mengantongi PBG,” ucapnya.

Saat pertama kali ditemukan, bangunan baru itu masih berupa pondasi. Namun, meski sudah ditegur berulang kali, proses pembangunan tetap dilanjutkan hingga kini berdiri dua lantai.

“Dari awal Rahya Villa ini sudah kami tangani sejak bulan Maret, bahwa memang dia tanpa izin sama sekali, jadi perizinan dasar tidak ada. Kami sudah lakukan imbauan, penindakan, hingga menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, serta surat pernyataan. Namun, instruksi kami tidak diindahkan,” kata Gus Ratu Seizin Kasatpol PP Badung, Selasa 26 Agustus 2025.

See also  Dari Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi, Desa di Bali Disarankan Belajar ke Kutuh

“Bangunan atas sudah jadi dan beroperasi, sedangkan di bawah yang awalnya baru pondasi, kini sudah lantai dua. Padahal kami sudah peringatkan sejak awal. Artinya, arahan kami benar-benar diabaikan,” jelasnya.

Diungkapkan, secara data, Rahya Villa berdiri di atas lahan seluas sekitar 20 are dengan konsep satu blok bangunan berisi sembilan unit kamar, baik di bagian atas maupun bawah. Dijelaskan Gus Ratu, polanya berbeda dengan villa umumnya yang biasanya terpisah antar unit. Sementara, untuk bangunan area bawah disebut memiliki ukuran yang lebih dibandingkan bangunan baru yang sudah jadi.

Terkait status lahan, Gus Ratu mengaku belum menerima dokumen resmi berupa sertifikat maupun bukti sewa-menyewa. Untuk dokumen yang dikaitkan dengan pengelola adalah PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, secara aturan, PT PMA tidak bisa serta-merta mengantongi izin untuk usaha villa, melainkan ada ketentuan investasi tertentu yang harus dipenuhi.

“Inilah yang bikin rancu. Konsepnya mirip villa, tapi dokumen perusahaan yang dilampirkan adalah PT PMA. Kalau bicara izin, jelas ini masuk kategori bangunan ilegal,” tambahnya.

Dengan pemasangan pita Pol PP Line dan stiker merah penghentian kegiatan, Rahya Villa dipastikan tidak boleh beroperasi sampai pemilik mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Langkah selanjutnya, selama mereka tidak bisa memperlihatkan perizinan sesuai aturan, maka pol pp line itu disebut tetap berlaku alias villa tersebut tidak boleh beroperasi.

Hasil monitoring Satpol PP bersama BKO Kuta Selatan menunjukkan bahwa sementara ini tidak ada aktivitas operasional maupun pembangunan lanjutan di lokasi. Meski demikian, penindakan masih sebatas administratif.

“Sampai sekarang belum masuk ranah hukum karena belum ada arahan. Tapi kalau mereka sudah melengkapi PBG dan SLF, otomatis boleh beroperasi lagi. Kalau izinnya lengkap, kami tidak punya dasar lagi untuk menghentikan aktivitas,” terangnya. (MBP)

See also  Pediatric Cardiology Update XI sebagai Momentum Transfer Pengetahuan dan Teknologi

 

redaksi

Related post