Desa Adat dan Subak Berperan Strategis  dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

 Desa Adat dan Subak Berperan Strategis  dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

Prof. Wayan P Windia

DENPASAR – baliprawara.com
‎Desa adat dan subak memiliki peran strategis  dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Ada tiga unsur pokok pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, yaitu  agama Hindu sebagai jiwa kebudayaan Bali;  krama Bali (orang Bali Hindu) sebagai pelaku aktivitas kebudayaan Bali; dan  tanah Bali sebagai tempat melakukan aktivitas kebudayaan Bali.
‎”Tiga unsur pokok pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali itu harus selalu ada dan selamanya harus ada, agar kebudayaan Bali tetap eksis, sehingga usaha penguatan dan pemajuannya menjadi bermakna. Apabila tiga unsur pokok tersebut  semakin menyusut, maka kebudayaan Bali akan semakin sulit eksis, sehingga semakin sulit pula untuk melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali,” ujar akademisi Prof.  Dr.  Wayan P Windia saat Pasamuhan Alit Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Rabu, 22 Okt 2025 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.

‎‎Dikatakan, keberadaan desa adat dan subak di Bali diakui berdasarkan hukum positif di NKRI. Desa adat dan subak memiliki karakteristik atau unsur yang sama, yaitu unsur parahyangan, pawongan, dan palemahan sesuai agama Hindu.
‎”Dalam organisasi desa adat dan subak di Bali dapat ditemui tiga unsur pokok pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, yaitu agama Hindu sebagai jiwa kebudayaan Bali; krama Bali (orang Bali Hindu) sebagai pelaku aktivitas kebudayaan Bali, dan tanah Bali sebagai tempat melakukan aktivitas kebudayaan Bali. Dalam kehidupan desa adat dan subak di Bali, penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali seolah-olah dilakukan dalam satu tarikan nafas dengan pelaksanaan aktivitas agama Hindu,” kata Prof. Wayan P Windia.

Masalah Penguatan
‎dan Pemajuan


‎Namun, menurut Prof. Windia, dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, masih ditemukan masalah yakni belum maksimalnya perhatian terhadap desa adat dan subak, tempat tiga unsur pokok pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali berada.
‎Kemudian, terjadi alih kepemilikan dan alih fungsi tanah Bali tak terkendali. Selain itu jumlah anggaran rutin yang disediakan untuk masing-masing 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali tidak jelas. Pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak dari Pemerintah Pusat (Pasal 8 ayat (2) UU Provinsi Bali, juga belum ada berita. Pun, pungutan per wisatawan yang datang ke Bali untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan serta kelestarian lingkungan hidup, juga belum ada beritanya.

‎Di samping itu, anggaran yang disediakan oleh Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota di Bali, untuk masing-masing objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali sepertinya belum seimbang. Ada objek yang mendapat anggaran yang cukup, namun ada objek pemajuan kebudayaan yang anggarannya kurang, seperti bahasa dan aksara serta kerajinan. Bahkan, ada juga objek yang anggarannya tidak jelas, seperti  kearifan lokal, pengetahuan tradisional,  teknologi tradisional, pengobatan tradisional,  tradisi lisan, manuskrip, situs,  permainan rakyat, olahraga tradisonal, desain, busana dan boga. (MBP2)

See also  FK Unud Dukung Percepatan Vaksin 2 dan Booster Berbasis Desa Adat, Demi Pariwisata

Redaksi

Related post