Kotak Amal Viral di Media Sosial, Dinsos Badung Tegaskan Tak Pernah Lakukan Pengumpulan Dana Lewat Kotak Amal

 Kotak Amal Viral di Media Sosial, Dinsos Badung Tegaskan Tak Pernah Lakukan Pengumpulan Dana Lewat Kotak Amal

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Viralnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di berbagai platform media sosial belakangan ini menuai perhatian publik. Banyak warga mempertanyakan kebenaran dan keaslian kegiatan pengumpulan dana tersebut yang disebut-sebut dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling, memberikan penegasan resmi bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang maupun barang atas nama Dinsos Badung. Ia menyebut, segala bentuk aktivitas semacam itu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak mana pun.

Dalam keterangannya di Kantor Bupati, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa 28 Oktober 2025. Raka Sukaeling menjelaskan bahwa Dinas Sosial tidak pernah menginstruksikan atau memberi wewenang kepada siapa pun untuk melakukan pengumpulan dana menggunakan nama instansi.

Raka Sukaeling menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) hanya boleh dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, dan harus disertai izin resmi atau rekomendasi dari Dinas Sosial setempat. Ia menambahkan, semua bentuk pungutan atau pengumpulan dana tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap asal-usul kotak amal yang mencantumkan nama Dinsos Badung tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan PUB itu diduga berkaitan dengan Yayasan Mega Sedana Artha. Namun setelah dilakukan klarifikasi, ternyata kegiatan tersebut bukan berasal dari yayasan tersebut.

Menurut Raka Sukaeling, pihaknya telah memanggil perwakilan yayasan untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, pihak yayasan menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan dana di lokasi yang fotonya tersebar luas di media sosial. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

See also  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Yadnya di Tiga Desa

“Sudah kami panggil pihak yang diduga terkait untuk dimintai klarifikasi, dan mereka menegaskan tidak melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang di tempat seperti yang terlihat pada foto yang viral itu. Jadi kami pastikan kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Raka Sukaeling.

Ia menambahkan bahwa Dinsos Badung akan menindaklanjuti temuan ini secara serius dengan menelusuri siapa pihak yang membuat dan menempatkan kotak amal tersebut. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak merugikan nama baik instansi pemerintah.

Dinsos Badung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pemerintah untuk melakukan pengumpulan dana. Setiap kegiatan PUB yang sah, lanjutnya, selalu dilengkapi surat izin resmi dan biasanya disosialisasikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya kotak amal atau bentuk pengumpulan dana yang mencurigakan menggunakan nama instansi pemerintah. Laporan dari masyarakat akan membantu aparat dan Dinas Sosial dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan tersebut.

Raka Sukaeling menegaskan kembali bahwa Dinas Sosial Kabupaten Badung berkomitmen menjaga integritas lembaga dengan menjalankan tugas sesuai aturan hukum. Ia berharap, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi segala bentuk kegiatan sosial yang mengatasnamakan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial, setiap kegiatan PUB yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, semua pihak yang ingin melakukan kegiatan sosial sebaiknya menempuh prosedur yang benar dengan mengajukan izin terlebih dahulu kepada Dinas Sosial.

See also  Hingga Akhir Mei, Jumlah Kumulatif Pasien Sembuh Sebanyak 329 Orang, Positif 465 Orang

Dengan klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah persepsi terhadap keberadaan kotak amal yang sempat viral tersebut. Dinsos Badung menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama instansi secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Melalui penegasan ini, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya transparansi dan legalitas dalam setiap kegiatan sosial di masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian baik secara moral maupun hukum bagi pihak-pihak terkait. (MBP/a)

 

redaksi

Related post