Tiga Kecamatan di Jembrana Jadi Sasaran Sosialisasi PSBS, Ibu Putri Koster: Gerakan Bali Bersih Sampah Gerakan Kita Bersama
Ibu Putri Koster
JEMBRANA – baliprawara.com
Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan inisiatif kolaboratif Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi masalah sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Gerakan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, desa adat, hingga pelaku usaha, dengan tujuan mengubah perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah serta menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang bersih dan lestari.
Hal itu disampaikan Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, pada Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tiga kecamatan di Jembrana pada Rabu (26/11).
Pertama, sosialisasi dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Ibu Putri Koster menyampaikan bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah menekankan bahwa penanganan sampah bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan demi keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sering membakar sampah karena dianggap sebagai jalan pintas, namun kebiasaan ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
“Membakar sampah dapat menyebabkan polusi udara, risiko kesehatan seperti penyakit pernapasan, potensi kebakaran yang meluas, serta dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda atau pidana. Sebaiknya, kelola sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik, mengomposkan sampah organik, serta mendaur ulang sampah anorganik,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini diperkuat oleh Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta berbagai Surat Edaran, termasuk SE Nomor 09 Tahun 2025 yang juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
“Limbah plastik berbahaya karena mengandung bahan kimia beracun yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia serta ekosistem,” ungkapnya.
Ibu Putri Koster kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kekeliruan pengelolaan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar, selama puluhan tahun. Untuk itu, ia menyampaikan konsep pengolahan sampah langsung di sumber.
“Pengolahan sampah sejak dari tempat sampah dihasilkan, seperti rumah tangga, kantor, atau pasar, dilakukan dengan cara memilah dan mengolahnya langsung. Tujuannya adalah mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang bermanfaat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan konsep Teba Modern, inovasi pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga yang memodifikasi konsep tradisional teba (lubang di belakang rumah) menjadi komposter yang diperkuat dengan beton dan dilengkapi penutup. Sistem ini bertujuan mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan menjadi pupuk kompos secara alami, sehingga mengurangi beban TPA.
“Saya mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya dan terlibat aktif dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Selain itu, Ibu Putri Koster mengajak masyarakat agar sampah yang dianggap masalah dapat diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat, seperti produk bernilai ekonomi, energi, atau hal yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti mengolah sampah organik menjadi kompos atau biogas, mendaur ulang sampah anorganik menjadi kerajinan atau bahan bangunan, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja dari pengelolaan sampah.
“Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos yang berguna untuk menyuburkan tanah. Sampah kayu bisa digunakan sebagai kerajinan,” tutupnya.
Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk mengubah pola pikir dari sekadar “membuang sampah” menjadi “mengolah sampah” karena sangat penting untuk menjaga lingkungan dan menciptakan ekosistem yang lebih bersih dan sehat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Melaya, Putri Ricearlina, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat melalui institusi pemerintah, lembaga adat, serta institusi pendidikan seperti sekolah, sangat dibutuhkan untuk menyukseskan amanat ini.
Permasalahan penanganan sampah di Kecamatan Melaya meliputi meningkatnya jumlah penduduk sehingga meningkatkan volume sampah baik organik maupun anorganik. Selain itu, masih kurangnya komitmen masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Masyarakat masih memanfaatkan lahan perkebunan di luar pekarangan rumah untuk menimbun sampah yang tidak terpilah, bahkan dibakar. Kurangnya sarana mobilitas pengangkutan sampah serta kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah ke aliran sungai,” terangnya.
Keberadaan dan penerapan konsep Teba Modern telah dilaksanakan di masing-masing lokasi, yaitu 2 unit di Pemerintah Kecamatan, 13 unit di Pemerintah Desa Dinas, 37 unit di Desa Adat termasuk Banjar Adat, serta 59 unit di Banjar Dinas dan Lingkungan. Pada fasilitas pendidikan terdapat 49 unit di Sekolah Dasar (SD), 12 unit di Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 11 unit Teba Modern di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K).
Fasilitas dan program lingkungan lainnya telah tersedia, antara lain 18 unit Teba Modern yang tertata di pinggir jalan desa wilayah banjar, penyediaan Tong Sedekah Botol Plastik, 43 Tong Komposter Rumah Tangga untuk pembuatan pupuk organik cair, serta 1.340 bibit tanaman untuk mendukung ketahanan pangan dan penghijauan.
“Selain kegiatan pengelolaan sampah tersebut, beberapa kelompok penggiat sampah di Kelurahan Gilimanuk seperti Kelompok Bali Lestari, Kelompok Rela, dan Kelompok Suketeki mengolah sampah organik menjadi pupuk organik cair, pupuk kompos, media lahan ternak unggas, serta pemanfaatan limbah popok untuk media tanam,” imbuhnya.
Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.
Camat Negara, Gede Wariyana Prabawa, menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan instruksi Bupati Jembrana tentang Teba Modern bukan sekadar aturan, tetapi jawaban atas tantangan besar yang dihadapi bersama. Plastik yang sulit terurai telah menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, bahkan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.
“Kami di Negara menyambut baik dan siap mendukung penuh program ini. Perubahan dimulai dari rumah tangga—memilah sampah sejak dari dapur. Perubahan di tingkat desa—mengurangi plastik sekali pakai. Dan perubahan di tingkat adat—menjaga kelestarian lingkungan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Terakhir, Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber berlangsung di Pura Dalem Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Jembrana, I Komang Ariawan, menyampaikan bahwa sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya program PSBS PADAS. Selain itu, dibutuhkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya sampah dan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Kita mendorong percepatan Perarem di Desa Adat tentang pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat. Selanjutnya, mendukung dan ikut melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan sampah berbasis sumber berupa Teba Modern baik di rumah tangga, sektor formal maupun nonformal. Kita juga rutin melaksanakan Jumat Bersih dan gotong royong seluruh ASN dan non-ASN kecamatan di lingkungan kantor serta fasilitas umum pemerintah lainnya untuk membudayakan hidup sehat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mendukung kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan adanya Instruksi Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Pembuatan Teba Modern atau sejenisnya.
“Kita juga melaksanakan Gerakan Kebersihan Lingkungan yang dilaksanakan oleh masyarakat di desa/kelurahan setiap bulan secara rutin dan diikuti juga oleh ibu-ibu PKK dan Dasa Wisma. Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak para Perbekel/Bendesa Adat/TP PKK Desa/Kelurahan/Pakis untuk bergerak bersama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program Penanganan Sampah Berbasis Sumber ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ilmu yang didapat hari ini tidak boleh berhenti sebagai catatan atau ingatan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan. “Kita harus menjadi pelopor PSBS di rumah kita, di banjar kita, di desa dan kelurahan.”
“Karena PSBS bukan sekadar program; ini adalah gerakan perubahan budaya, gerakan hidup lebih bersih, sehat, dan bermanfaat,” tutupnya.
Pada kesempatan ini juga diisi sosialisasi oleh Anggota Tim Kerja PSBS Provinsi Bali, Prof. Ni Luh Kartini. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan membakar sampah harus segera dihentikan karena berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber tidak hanya soal mengurangi timbulan sampah, tetapi juga memanfaatkan kembali sumber daya alami yang terkandung di dalamnya. Bali telah mendeklarasikan diri menuju pertanian organik, sehingga pengolahan sampah organik dapat diintegrasikan dengan pemanfaatan cacing tanah atau vermicompost untuk menghasilkan pupuk alami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan gerakan moral untuk menjaga bumi, Bhuana Agung dan Lingga Yoni, sebagai sumber kehidupan.
“Limbah plastik sulit terurai dan dapat mencemari tanah, mengurangi kesuburannya, serta mengeluarkan zat beracun ke air tanah. Pembakaran sampah plastik secara terbuka melepaskan gas beracun yang berbahaya jika terhirup. Asap dari pembakaran plastik dapat menyebabkan masalah pernapasan,” terangnya.
Hadir pada kesempatan ini di antaranya Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata; Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali Made Rentin; Anggota Tim Ahli Percepatan PSBS PADAS Provinsi Bali; serta Sekretaris I TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Inda Swari Dewi Patriana Krisna. (MBP2)