Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polda Bali Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Lima Tersangka
DENPASAR – baliprawara.com
Pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi kembali dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Kali ini, kasus yang diungkap berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disalurkan tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan dan distribusi solar subsidi dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bali dalam menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Penegakan hukum ini dinilai penting karena penyimpangan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Menurut Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 12 Desember 2025. Saat itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas informasi adanya aktivitas penimbunan dan niaga ilegal BBM solar subsidi di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang melintas di Jalan Pemelisan menuju arah gudang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari hasil pengecekan, diketahui mobil tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus untuk menyimpan BBM jenis solar,” kata Kombes Pol. Teguh Widodo, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 30 Desember 2025.
Pengemudi kendaraan Isuzu Panther tersebut diketahui berinisial ED. Dalam proses interogasi awal, ED mengakui tengah mengangkut BBM solar bersubsidi. Solar tersebut dikumpulkan dengan cara membeli secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung. ED juga menerangkan bahwa BBM solar bersubsidi tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan. Petugas kemudian bersama sopir menuju gudang dimaksud untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sesampainya di lokasi gudang, aparat kepolisian menemukan BBM solar dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 9.900 liter BBM solar bersubsidi yang tersimpan di dalam gudang tersebut. Selain itu, petugas juga mendapati tiga unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi, dengan rincian satu unit berisi solar dan dua unit lainnya dalam kondisi kosong.
Tak hanya itu, di dalam area gudang juga ditemukan enam buah tandon penyimpanan BBM, masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan dalam kondisi berisi solar subsidi. Petugas turut mengamankan satu unit truk dan satu unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui modus operandi para pelaku adalah membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung. Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas antara dua hingga empat ton.
BBM solar yang terkumpul kemudian dibawa dan ditampung di gudang PT Lianinti Abadi. Selanjutnya, solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen tertentu, baik menggunakan jerigen maupun dikirim langsung ke konsumen kapal dengan menggunakan truk pengangkut BBM berkapasitas hingga lima ton.
“Penyidik menyimpulkan bahwa motif utama dari praktik ilegal ini adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari penjualan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dilakukan penahanan, yakni ED (44), laki-laki, beralamat di Banjar Dinas Juntal Kelod, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, serta AG (38), laki-laki, berstatus swasta, beralamat di Banjar Dinas Dharma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni NN, MA, dan ED, telah dipanggil secara resmi. Dua di antaranya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sedangkan satu tersangka berinisial ED tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain enam tandon berisi BBM biosolar dengan total hampir 6.000 liter, dua unit mesin pompa lengkap dengan selang, sejumlah kendaraan tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, serta berbagai kendaraan lain yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, termasuk truk, mobil box, dan mobil pribadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. (MBP)