Gelar RDP, Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang di Kawasan Mangrove

 Gelar RDP, Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang di Kawasan Mangrove

Pansus TRAP DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat terkait indikasi pelanggaran tata ruang di kawasan mangrove, Kamis (29/1)

‎‎DENPASAR – baliprawara.com
‎Mendalami materi dan kelengkapan administrasi terhadap sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove,  Pansus Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1).
‎Pansus TRAP mengundang sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.
‎Dalam RDP juga dihadirkan instansi terkait seperti BPN, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dll.

‎Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyampaikan mangrove merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Hal tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Perda Provinsi Bali hingga undang-undang. Perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
‎Ditegaskan, keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, hingga melindungi wilayah pesisir dari ancaman bencana alam seperti banjir dan tsunami. Karena itu tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan mangrove.
‎Kawasan Tahura Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektar secara hukum tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi. Kawasan tersebut disebut sebagai wilayah konservasi yang wajib dijaga keberadaannya. Ini perintah undang-undang.

‎Dikatakan, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan dan usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Supartha menegaskan pendalaman dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi kawasan mangrove.

‎Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.  Somvir mengatakan pansus TRAP berencana turun ke lapangan untuk menuntaskan persoalan ini. Pihaknya berharap mangrove tetap lestari sebagai kawasan konservasi.

‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara yang hadir dalam RDP, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus DPRD Provinsi Bali dalam penegakan Perda terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan di kawasan Tahura Ngurah Rai. DPRD Kabupaten Badung memiliki pandangan yang sejalan, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
‎Pihaknya juga menyoroti persoalan perumahan dan penjualan kapling di kawasan Sari Jimbaran, yang diduga bermasalah secara hukum. Ia menilai masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan karena membeli lahan berdasarkan sertifikat yang belakangan diketahui bermasalah. “Masyakarat kami jadi korban. Beli kavling, setelah ditelusuri sertifikatnya bermasalah. Ini perlu ditelusuri,” ujarnya.

‎Terkait aktivitas masyarakat pesisir, khususnya kelompok nelayan di kawasan Tahura, DPRD Badung meminta adanya kebijakan yang berimbang antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian rakyat. Ia mencontohkan aktivitas pelestarian penyu yang di satu sisi merupakan satwa dilindungi, namun di sisi lain memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat adat Bali. (MBP2)

See also  Sekda Adi Arnawa Hadiri Parade Gebogan 52 Banjar di Desa Adat Kerobokan

Redaksi

Related post