Hasil Uji Emisi Tak Diakui KLH, Incinerator di Sejumlah TPST di Badung Disegel

 Hasil Uji Emisi Tak Diakui KLH, Incinerator di Sejumlah TPST di Badung Disegel

Mesin Incenerator milik pemkab Badung.

MANGUPURA – baliprawara.com
Permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung, kembali menghadapi tantangan serius. Sejumlah mesin incinerator atau alat pembakar sampah yang ditempatkan di beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga kini belum dapat dioperasikan.

Kondisi ini terjadi karena seluruh mesin incinerator tersebut telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Di lapangan, tanda-tanda penyegelan terlihat jelas. Salah satunya di area depan TPST Mengwitani, di mana terpasang plang peringatan bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.

Situasi ini menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan sampah yang semakin kompleks. Terlebih lagi, pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung saat ini mulai dibatasi sebelum nantinya ditutup permanen. Dengan kondisi tersebut, keberadaan incinerator sejatinya diharapkan menjadi salah satu alternatif penanganan sampah residu di Badung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis, 5 Februari 2026, penyegelan mesin incinerator tersebut ternyata telah dilakukan sejak dua bulan lalu, tepatnya pada Desember 2025. Mesin-mesin incinerator yang disegel merupakan fasilitas pengolahan sampah residu yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung.

Di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani, tercatat terdapat delapan unit mesin incinerator yang saat ini tidak diizinkan beroperasi. Seluruh unit tersebut masuk dalam pengawasan KLH dan tidak boleh digunakan untuk proses pembakaran sampah hingga persoalan administrasi dan teknis yang menjadi temuan dapat diselesaikan.

PDU Mengwitani sebelumnya diproyeksikan sebagai salah satu lokasi strategis dalam pengelolaan sampah residu di wilayah Badung. Namun dengan tidak berfungsinya incinerator, pengolahan sampah di lokasi tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Selain di Mengwitani, penyegelan juga dilakkan untuk di TPST Padang Seni yang berada di kawasan Kuta. TPST ini sebelumnya sempat diresmikan dan diharapkan mampu mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu di wilayah pariwisata.

See also  Hendry Ch Bangun Melaju, Kongres Persatuan PWI 2025 Jadi Ajang Persatuan

Di TPST Padang Seni, terdapat empat unit incinerator yang merupakan hasil pengadaan tahun 2025. Seluruh mesin tersebut saat ini juga tidak dapat dioperasionalkan akibat penyegelan oleh KLH. Dengan demikian, total ada 12 unit incinerator milik Pemkab Badung yang untuk sementara tidak berfungsi.

Kondisi ini berdampak pada alur pengolahan sampah residu, khususnya sampah yang tidak dapat didaur ulang. Tanpa dukungan incinerator, opsi pengolahan sampah menjadi semakin terbatas, sementara volume sampah harian terus meningkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I B Surya Suamba, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengolahan sampah menggunakan mesin incinerator saat ini belum dapat dijalankan. Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena hasil uji emisi yang dilaksanakan oleh KLH dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurutnya, asap pembakaran yang dihasilkan oleh mesin incinerator tersebut tidak memenuhi ambang baku mutu emisi udara sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan lingkungan hidup. “Jadi uji emisi yang dilakukan katanya tidak sesuai syarat. Padahal kita sudah rutin melakukan uji emisi dengan Sucofindo,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.

Meski demikian, Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak tinggal diam. Saat ini, DLHK Badung disebut tengah melakukan berbagai langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan KLH terkait uji emisi incinerator.

Rencananya, DLHK Badung akan kembali mengajukan pelaksanaan uji emisi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Hasil uji tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada KLH sebagai bahan evaluasi.

“Setelah itu baru kita sampaikan ke KLH. Namun yang paling penting sesuai arahan dari kementerian, kita mengolah sampah dari hulunya. Terutama di masyarakat terkait dengan pemilihan sampah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Surya Suamba menjelaskan bahwa sebelum proses pengadaan dan penggunaan incinerator, Pemkab Badung bersama pihak rekanan sebenarnya telah melakukan uji emisi. Namun demikian, hasil uji tersebut belum diakui oleh KLH.

See also  Provinsi Jiangxi RRT dan Bali, Perkuat Kerjasama di Bidang Sister Province

“Ini ke depan apakah kita akan melakukan uji emisi di Sucofindo yang merupakan perusahaan BUMN atau bagaimana, intinya yang diakui KLH. Sampai saat ini semua itu masih berproses,” imbuhnya sembari menyarankan agar informasi teknis lebih detail dapat dikonfirmasi langsung ke DLHK Badung. (MBP)

 

redaksi

Related post