Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

 Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

Gubernur Koster menerima Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5).

DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5).

Usut punya usut RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah dirancang sejak 20 tahun silam namun masih belum bisa terselesaikan karena satu dan lain hal.

Meski demikian Wayan Koster mendukung penuh kelanjutan pembahasan RUU yang mengatur tentang masyarakat adat di Indonesia tersebut. Menurutnya RUU tentang masyarakat hukum adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh daerah di Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Koster menjelaskan bahwa di Bali sendiri Desa Adat telah diatur secara spesifik dan rinci melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda tersebut menjadi strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Desa Adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 Desa dan 80 Kelurahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali berfungsi untuk menangani, menjaga dan merawat adat-istiadat, seni, budaya serta kearifan lokal Bali serta menyelenggarakan upacara adat yang berkaitan dengan tata-titi/tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Kemudian secara umum Koster menyampaikan bahwa substansi yang diatur dalam RUU sudah cukup memadai. Namun ia mengusulkan agar RUU tersebut dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya Masyarakat Hukum Adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum adat sedangkan masyarakat adat bersifat generik dan memiliki makna yang lebih luas.

See also  Gubernur Koster dan Bank Mandiri Tandatangan Kerjasama Penguatan Pengelolaan PWA

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” jelas Uman Sukri.

Ia optimis RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan di Tahun 2026 ini sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat bersama dengan hak-hak tradisionalnya.

Dalam kesempatan tersebut Badan Legislatif DPR RI juga menerima masukan dan pendapat dari berbagai tokoh adat, akademisi, ketua adat (bendesa) hingga lembaga adat dari Kabupaten/Kota di Bali.(MBP2)

Redaksi

Related post