Kodim Bangli Gelar Penyuluhan Hukum

 Kodim Bangli Gelar Penyuluhan Hukum

BANGLI – baliprawara.com

Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap hukum Kodim 1626/Bangli menggelar penyuluan hukum, Jumat (18/09/2020).

Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh Kasdim 1626/Bangli, Para Pasi Kodim 1626/Bangli , Pengurus Persit , dan Personel Kodim 1626/Bangli.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terntang hukum kepada personel Kodim Bangli sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut Kasdim 1626/Bangli Mayor Inf Novi Effendi seijin Dandim 1626/Bangli menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim p
Penyuluhan Hukum dari Kundam IX Udayana. Kasdim meminta kepada personel agar memperhatikan dengan seksama apa yang di presentasikan oleh Tim Penyuluh sehingga bisa dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu Ketua Tim Mayor Chk Suyono S.H.M.H., mengungkapkan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit, dengan harapan tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum.

Lebih lanjut kata Mayor Suyono Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk membekali seluruh Prajurit TNI dan PNS supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.

Di sela-sela kegiatan tim juga mengingat tentang perilaku dalam menggunakan Medsos.

“Di era globalisasi ini kita harus bisa dengan bijak dalam menggunakan Medsos yang saat ini tidak bisa dibendung sehingga bisa meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum”, ucapnya.

Terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk mengugah kembali personelnya tentang norma hukum yang sudah pernah diterima secara berkala.

See also  DTW Uluwatu Mulai Buka, Pengunjung Wajib Taati Prokes dan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

“Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh personelnya dapat menjadi suri tauladan dan tidak melanggar hukum”, tegas Dandim. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *