Serahkan Bukti ke Mapolres Buleleng, Dr Somvir Bantah Lakukan Eksploitasi Anak  

 Serahkan Bukti ke Mapolres Buleleng, Dr Somvir Bantah Lakukan Eksploitasi Anak  

SINGARAJA – baliprawara.com

Terkait Kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur untuk kepentingan politik yang menyeret Dr Somvir  anggota DPRD Bali, kembali mencuat. Untuk itu, Somvir mendatangi Mapolres Buleleng, Rabu (7/10).

Dr.Somvir datang ke Mapolres Buleleng sekitar pukul 17.00 wita dengan didampingi oleh  I Wayan Karta, Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (Bahu) Provinsi Bali. Kedatangan wakil rakyat dari daerah pemilihan Buleleng itu untuk mengklarifikasi tudingan melibatkan anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye pileg tahun 2019 lalu. “Tujuan kami datang membuka siapa dalang intelektualnya,” kata kuasa hukum Dr Somvir, I Wayan Karta di Mapolres Buleleng.

Wayan Karta menambahkan, kedatangan Dr Somvir ke Mapolres Buleleng juga membawa barang bukti video terkait kegiatan kampanye yang ditudingkan melibatkan anak di bawah umur tersebut. Dengan barang bukti tersebut diharapkan polisi bisa menemukan aktor intelektual kasus yang menimpa Dr Somvir. “Dalam barang bukti rekaman video itu sudah jelas anak itu dimanfaatkan oleh siapa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kekisruhan ini terjadi antara Dr Somvir dengan rivalnya sejak Pemilu 2019 lalu. Rivalnya tersebut melaporkan Dr Somvir ke Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Namun semua laporan itu kandas.

“Kasus ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Bali. Sayangnya Dr. Somvir kembali menang dan tidak terbukti melakukan eksploitasi anak untuk politik. Jadi sekali lagi, intinya ini kasus lama tahun 2019 dan sudah tutup. Kok malah muncul lagi ?,”  kata Karta mempertanyakan.

Untuk mencari dalang intelektual yang memanfaatkan masyarakat kecil demi kepentingan ego pribadi, Dr.Somvir yang didampingi Ketua BAHU NasDem Provinsi Bali, I Wayan Karta melaporkan pihak pelapor dalam kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur yang ditujukan kepada dirinya, ke Mapolres Buleleng dengan DUMAS Nomor: STP / 260 / X / 2020 /  Reskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP.

See also  Seminar dan Bedah Buku “Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Perspektif Tanah, Penanaman Modal, dan Hak Kekayaan Intelektual”

“Saya dapat perintah dari partai. Jadi tujuan kami tidak ada niat untuk memenjarakan Pelapor. Namun kami datang untuk mencari siapa dalang dibalik semua ini,” tegas Wayan Karta. (MBP5)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *