Cegah Covid 19, Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen
DENPASAR – baliprawara.com
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar menggalakkan seluruh instansi, baik pemerintahan maupun swasta. Seperti halnya di Desa Dangin Puri Kangin yang melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya secara berkelanjutan.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra mengatakan, pendataan penduduk non permanen di wilayahnya secara rutin dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi, selain itu kegiatan ini dilakukan sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Kali ini Minggu Malam (11/10) pihaknya melakukan pendataan di Br. Mertha Rauh Kaja wilayah Desa Dangin Puri Kangin.
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Linmas, Kadus, Kelihan banjar, BPD dan Satgas Covid 19 menyasar Rumah Kost yang ada di Br Mertha Rauh Kaja, terdata sebanyak 19 orang penduduk non permanen yang tinggal di Banjar Mertha Rauh Kaja. Dari jumah tersebut 13 orang merupakan warga luar Provinsi Bali dan 6 orang luar Kota Denpasar. “Pelaksanaan pendataan penduduk kami lakukan agar tertib administrasi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka kami melaksanakan kegiatan ini secara rutin di desa Dangin Puri Kangin ,” jelas Sulatra saat dihubungi Senin (12/10).
Lebih lanjut Sulatra mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk mendata penduduk untuk mengetahui gambaran dan sebaran penduduk pendatang terkait administrasi dan ada form resmi yang harus diisi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Harapannya tentu penduduk kami tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap mematuhi tertib administrasi kependudukan,” ujarnya. (MBP)