Pjs. Bupati Lihadnyana Ajak Jaga dan Selamatkan Aset Pemerintah

 Pjs. Bupati Lihadnyana Ajak Jaga dan Selamatkan Aset Pemerintah

MANGUPURA – baliprawara.com

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengajak semua pihak untuk menjaga dan selamatkan asset-aset daerah Badung baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk apapun. Karena ini untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta untuk menutup celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Lihadnyana usai menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang telah disertifikatkan dari Kantor BPN yang diserahkan Langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10).

Acara juga dihadiri oleh oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu, Kanwil Pertanahan Provinsi Bali serta para Bupati/Wali kota se-Bali.

Lebih lanjut Pjs. Lihadnyana mengatakan tata kelola aset daerah sangatlah penting bagi pemerintah termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang memiliki aset tanah yang cukup banyak. Dikatakan implementasi layanan BPHTB on line hasil koordinasi KPK, Pemda se-Provinsi Bali, Pusdatin dan Kantor Pertanahan menunjukkan per Juli 2020 Pemerintah Kabupaten Badung dalam tata kelola aset tanah daerah telah mencapai 90%. 

See also  Pasca Gempa 5,8 SR di Bali, PLN Pastikan Listrik Aman

“Tentu ini menjadi cambuk bagi kita semua di pemerintah Kabupaten Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Pensertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset,” katanya.

Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah. “Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah, dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kita benahi terus. Banyak aset yang dimiliki Provinsi maupun Kabupaten Kota se Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat,” katanya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *