Pilkada Jembrana, Rekapitulasi Kecamatan Dimulai
JEMBRANA – baliprawara.com
Pelaksanaan Pilkada di Jembrana, sudah berjalan. Saat ini, di Jembrana, pilkada sudah memasuki tahapan rekapitulasi. Yang mana, mulai Jumat (11/12), dilaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara, didampingi Komisioner KPU Jembrana Divisi Data, Ni Putu Angelia, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan selama empat hari mulai tanggal 11 Desember sampai tanggal 14 Desember mendatang. Kegiatan ini kata Tangkas rencananya akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Namun karena ada gangguan akibat kendala sistem dari pusat, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kemungkinan akan dilakukan secara manual.
“Rekapitulasinya nanti diadakan di masing-masing kecamatan. Mestinya memang dengan Sirekap. Tapi karena ada kendala sistem mungkin nanti rekapitulasi manual,” ucapnya.
Namun kata dia, biasanya dalam rekapitulasi dihadiri oleh dua orang saksi. Dalam proses rekapitulasi ini, hanya satu orang saksi saja yang boleh masuk mengikuti proses rekapitulasi, sedangkan saksi lainnya berada diluar ruangan. (MBP)