Dinyatakan Inkracht, Dispenser di 2 SPBU di Badung Akhirnya Dibuka Segel

 Dinyatakan Inkracht, Dispenser di 2 SPBU di Badung Akhirnya Dibuka Segel

MANGUPURA – baliprawara.com

Unit mesin dispenser yang ada di Dua SPBU yaitu SPBU 54.803.23 di jalan Sunset Road Kuta dan SPBU 54.803.29 di jalan Bypass Ngurah Rai Benoa, Senin (14/12), dilepas segel metrologi dan metrologi line, oleh Tim penyidik Metrologi Legal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. Kedua SPBU yang sempat berperkara karena terindikasi melakukan tindak pidana di bidang Metrologi Legal tersebut, dinyatakan inkracht dan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Petugas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Maulana menerangkan, disegelnya dua dispenser tersebut, karena menjadi barang bukti dari tindakan pidana di bidang Metrologi Legal. Karena sudah dikembalikan, maka alat tersebut kata dia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak usaha, khususnya menyangkut kualitas takaran BBM kepada konsumen dengan mengacu kepada batas yang ditentukan. 

Untuk menjaga takaran BBM, Ia mengimbau kepada pemilik SPBU, untuk senantiasa melakukan kewajibannya melakukan pengujian harian, maupun perbaikan berkala. Hal itu kata dia, bukan hanya berlaku bagi 2 SPBU terkait, melainkan bagi seluruh SPBU di Bali. Pengujian harian ini menurutnya, wajib dilakukan pelaku usaha. “Apabila sudah mendekati batas toleransi,  agar ini dilaporkan ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Badung. Sehingga nantinya bisa dilakukan tera ulang. Kewajiban tera ulang itu dilakukan setiap setahun sekali, tapi untuk maintenance tergantung kebutuhan,” ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Badung, I Made Widiana ditemui di sela pembukaan segel mengatakan, pembukaan segel ini merupakan penghujung dari 2 Kasus SPBU di Kabupaten Badung dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kemendag pada 27 Agustus 2019. Setelah dilakukan pembukaan segel, selanjutnya pihak pengusaha akan melakukan perbaikan mesin. Setelah perbaikan mesin ini selesai dilakukan, maka pihaknya berharap, yang bersangkutan kembali bersurat untuk diuji tera. Kemudian, setelah selesai dilakukan uji tera dan telah sesuai takaran ukuran, maka pompa baru bisa dioperasikan seperti biasa, untuk pelayanan konsumen atau masyarakat. 

See also  Buat Onar di Bandara Karena Tak Mau Bayar Denda Overstay, Pria Prancis Akhirnya Dideportasi

Pihaknya mengaku akan selalu mengadakan pengawasan dan sidak secara berkala, untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan dan kerugian terhadap konsumen. “Kami himbau kepada pelaku usaha dan tidak hanya SPBU untuk senantiasa taat terhadap UU 2/81. Mereka ini wajib melakukan pengontrolan setiap hari dan dilaporkan ketika terjadi temuan dari pengontrolan. Ini kembali lagi kepada niat dan kesadaran mereka,” ujarnya.

Melalui momentum tersebut, pihaknya berharap hal itu mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha, untuk benar-benar taat terhadap UU no 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian. Setiap usaha harus mampu memberikan pelayanan yang baik, tepat ukur dan lain sebagainya, karena hal itu dijamin negara melalui UU No 2/81 dalam upaya melindungi masyarakatnya. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *