AAI ON dan Universitas Dwijendra, Teken MoU Terkait Pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat
DENPASAR – baliprawara.com
Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON), bersama dengan Universitas Dwijendra, melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU, berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Jumat 19 Januari 2024, di kampus setempat. Penandatanganan MoU ini, dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., dan Rektor Universitas Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, MSc., MMA., disaksikan jajaran. Turut hadir, Ketua AAI ON Denpasar, I Gede Wijaya Kusuma, SH., MH., (IGWK) bersama jajaran pengurus.
Kerjasama yang dilakukan ini, sebagai bentuk tindak lanjut dari program kerja AAI ON Cabang Denpasar Periode 2023-2028. Hal ini juga sebagai upaya untuk regenerasi terkait profesi advokat di Indonesia dan Bali khususnya.
Ketua Umum DPP AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., mengatakan, saat ini AAI merasa perlu mendapatkan generasi baru untuk mengisi pekerjaan dan tugas pelayan kepada masyarakat melalui bantuan hukum, melalui pembelaan, melalui advokasi. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin berkaitan dengan dunia advokat, dunia praktisi.
“Dalam hal ini sangat penting mengenalkan kepada universitas untuk bekerjasama, mendidik, melatih, dan memberi mereka pemahaman. Terutama apa itu profesi advokat, seperti apa masa depan mereka, seperti apa kemuliaan profesi ini, sehingga disebut officium nobile,” kata Palmer usai penandatanganan.
Sementara, Rektor Universitas Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, MSc., MMA. sangat menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya upaya ini sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan. Apalagi kata dia, pihaknya dari Perguruan Tinggi, sudah menerapkan MBKM. “Nah inilah yang diharapkan seluruh mahasiswa. Sebelum mereka menjadi sarjana, harus diberikan bekal soft skill. Sehingga ilmu yang didapat bisa diterapkan di masyarakat,” ucapnya.
Berkaitan dengan kerjasama dengan asosiasi, menurutnya sangat penting, terutama untuk di Fakultas Hukum. Sehingga bisa memberikan kesempatan yang sama kepada profesi asosiasi ini untuk menjadi bagian tenaga praktisi yang memberikan pengetahuannya di dunia akademik. Sehingga kedepannya, seluruh sarjana ini memang benar-benar memiliki kemampuan terhadap apa yang sudah pelajari agar langsung diserap di dunia kerja, di dunia industri, maupun di dunia usaha.
“Harapan kami di perguruan tinggi supaya tidak semata-mata menghasilkan sarjana, setelah itu baru mencari pekerjaan. Maka sejak awal kami mengajarkan praktek-praktek melalui kerjasama dengan AAI,” terangnya. (MBP)