AAI ON dan Universitas Warmadewa, Siap Lahirkan Advokat yang Profesional
DENPASAR – baliprawara.com
Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, kembali melakukan kerjasama dengan universitas dalam pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Kali ini, AAI ON menggandeng Universitas Warmadewa (Unwar), dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di bidang hukum. Kerjasama ini, dikuatkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan Sabtu, 20 Januari 2024, di Ruang Jaya Singha Mandapa kampus setempat.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., bersama dengan Ketua Umum DPP AAI, Dr. Palmer Situmorang, SH.,MH. Turut mendampingi Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma (GWK) bersama jajaran, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ni Made Jaya Senastri, SH.,MH, Dekan Pascasarjana, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH.,M.Hum.
Ditemui usai penandatanganan, Rektor Universitas Warmadewa Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., mengatakan, tujuan penandatangan MoU tersebut untuk meningkatkan kompetensi Advokat secara umum dan lulusan PPA di Unwar khususnya. Melalui MoU ini, pihaknya berkomitmen melakukan kerjasama berupa pendirian program studi (Prodi) profesi advokat khususnya di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
“Kami menyambut baik kesepakatan ini. Karena apa yang kita wujudkan hari ini, akan bermanfaat bagi dunia usaha maupun dunia kerja. Melalui kerjasama ini kami berharap akan bisa melahirkan ikatan profesi advokat yang profesional, beretika, yang bisa menaungi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, upaya ini sejalan dengan visi dari warmadewa untuk menjadi universitas unggul. Tentu hal ini bisa diwujudkan melalui tri dharma perguruan tinggi, yaitu bidang pendidikan, bidang penelitian, maupun bidang pengabdian kepada masyarakat, yang berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Diungkapkan, saat ini fakultas hukum universitas Warmadewa, sudah meluluskan sebanyak 3000 an mahasiswa. Sementara, total alumni hingga saat ini ada sebanyak 40 Ribu orang lebih, yang tersebar di lokal hingga internasional dengan berbagai bidang profesi kerja termasuk juga di bidang advokat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI, Dr. Palmer Situmorang, SH.,MH., mengatakan, MoU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan pengalaman-pengalaman advokat, agar bisa ditransformasikan kepada mahasiswa yang masih dalam proses belajar. Sehingga diharapkan, mereka bisa memiliki kelengkapan teori maupun pengembangan dalam praktek.
Dengan harapan, pengalaman-pengalaman dalam praktek itu, bisa lebih mendekatkan dalam menciptakan mahasiswa itu agar lebih siap pakai ketika dia sudah lulus. “Sehingga mahasiswa tidak sempat menganggur setelah lulus, karena sebelumnya sudah berkesempatan menjadi advokat, bahkan lebih berbobot karena sudah menjalani proses pendidikan profesi advokat,” katanya.
Dari kerjasama ini, pihaknya berharap nantinya dari AAI akan ikut mengisi kuliah kuliah hukum, untuk mentransformasikan pengalaman maupun praktek. Sehingga antara asas hukum dan prakteknya bisa disinkronkan dalam prakteknya. “Jangan sampai mahasiswa itu tidak siap karena tidak tahu antara asas dengan praktek. Nah ini yang kita siapkan kepada mereka (mahasiswa-red), agar jangan sampai ada ketidaksinkronan,” harapnya.
Dijelaskannya, asas yang dimaksud dalam pendidikan hukum ini adalah, sebuah grand design atau yang menjadi dasar sebuah berjalannya suatu hukum. Asas ini kata dia, tidak bisa diganggu gugat, yang selama ini berlaku umum dan universal. Seperti asas keadilan, asas tertib hukum, asas tertib administrasi, kepastian hukum dan asas lainnya. “Ini yang harus ditanamkan dengan baik kepada mahasiswa,” tegasnya.
Ia menambahkan dengan diberikannya teori dan praktik seimbang sehingga dapat menghasilkan Advokat yang berkompeten dalam melakukan tugasnya.
“Dengan mengikuti PPA dapat memberikan gambaran kepada para calon Advokat sehingga tidak terkejut setelah turun langsung dalam menghandle klien karena Advokat bukan profesi membebaskan klien tapi memperjelas duduk perkara,” tambahnya. (MBP)