Abai Melaksanakan Prokes, Tim Yustisi Berikan Sanksi Denda Pelanggar

 Abai Melaksanakan Prokes, Tim Yustisi Berikan Sanksi Denda Pelanggar

JEMBRANA – baliprawara.com

Guna mencegah laju penyebaran Covid-19, Kodim 1617/Jembrana beserta instansi terkait terus berupaya mengintensifkan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat Jembrana.

Operasi yustisi yang dilakukan secara terus menerus oleh aparat gabungan di Kabupaten Jembrana menyasar lokasi pusat keramaian dan jalan raya di wilayah Kabupaten Jembrana. Salah satu tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi saat ini adalah di Pertigaan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana Minggu (24/01).

Hadir dalam pelaksanaan patroli Gabungan tersebut melibatkan Personel Kodim 1617/Jembrana, Personel Polsek Negara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Loloan Timur, Personel Satpol PP Kabupaten Jembrana, Personil  BPBD Kabupaten Jembrana, Personil Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana serta Pecalang Desa Adat Yeh Kuning.

Meski kerap dilakukan operasi yustisi, namun masih banyak ditemukan warga yang terjaring dalam operasi tersebut, hal ini terbukti pada gelar operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Gunung Agung Kelurahan Loloan Timur Jembrana tercatat 19 (Sembilan Belas) orang pelanggar 2 (Dua) orang yang tidak menggunakan masker langsung ditindak tegas oleh petugas gabungan dengan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 17 (Tujuh belas) orang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan pemakaian diberi tindakan berupa teguran dan push up. 

Perwira Tertua Kodim 1617/Jembrana yaitu Letda Inf Saifudin Zuhri mengatakan, pada gelar operasi saat ini ada 19  (Sembilan Belas) orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. “Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak membawa masker berupa denda sebesar Rp. 100.000 dan tindakan lain berupa teguran dan push up kepada masyarakat yang memakai masker tetapi tidak sesuai fungsinya”. tegas Letda Inf Saifudin Zuhri.

See also  Kasus Covid-19 di Denpasar Naik Turun, 1 Pasien Kembali Dikabarkan Meninggal Dunia

Selain tindakan tim gabungan juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat melaksanakan Protokol Kesehatan “3M” diantaranya adalah selalu memakai masker dengan benar, rajin mencuci tangan di air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter jika berinteraksi dengan orang lain. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga diri dan menjaga keluarga dan tentunya sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana. Dalam  kegiatan tersebut, aparat gabungan juga membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *