Adhi Mahendra Putra Ajak Mahasiswa Keluar Dari Zona Nyaman, Kawal Implementasi UU Provinsi Bali

 Adhi Mahendra Putra Ajak Mahasiswa Keluar Dari Zona Nyaman, Kawal Implementasi UU Provinsi Bali

Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra).

MANGUPURA – baliprawara.com

Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra), menjadi salah satu sosok penting yang turut melahirkan UU Provinsi Bali. Polisi yang akrab disapa Gus Adhi, jali ini diundang menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Peran Mahasiswa dan Pemuda Bali dalam Mengawal implementasi Undang-undang Provinsi Bali” pada Sabtu 2 September 2023, di ruang Bangsa Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung.

Pada Seminar Nasional ini, Adhi Mahendra Putra yang getol memperjuangkan kepentingan Bali ini, menyampaikan kalau eksistensi Undang-undang (UU) no. 15 tahun 2023, tentang provinsi Bali, hadir sebagai transformasi Bali. Adhi Mahendra Putra sebagai anggota Fraksi Partai Golkar yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini menegaskan, melalui perjuangan yang telah dilakukan untuk mewujudkan Undang-undang provinsi Bali ini, ada hal penting yang ingin dicapai. Menurutnya, ia ingin mengarahkan bagaimana pundi-pundi kearifan lokal yang dimiliki, bisa menjadikan Bali ini lebih bagus dan maju.

“UU Provinsi Bali ini ditekankan pada transformasi, karena kalau tidak ada undang-undang ini, diyakini Bali ke depan bisa mengarah pada transformasi yang negatif,” kata Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal sebagai wakil rakyat yang sudah mengabdi dua periode di DPR RI.

Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra), saat menjadi pembicara pada seminar di Unud, Sabtu 2 September 2023.

Lewat seminar ini, Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal tokoh kharismatik asal Jero Kawan Pemecutan Kerobokan, Badung ini, hadir dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini sangat mengapresiasi inisiasi dari BEM Universitas Udayana. Terutama dalam mengambil peran generasi muda untuk mengawal implementasi Undang-undang (UU) No.15 Tahun 2023, tentang Provinsi Bali, sebagai bentuk rasa memiliki terhadap Bali. 

Baginya, kehadiran UU Provinsi Bali ini, harus mampu menjadi dasar hukum yang paripurna dalam memberikan kesejahteraan masyarakat Bali, dengan substansi pada pasal 6 dan 8 UU ini. “Kita harus meyakini bahwa adik-adik mahasiswa khususnya BEM Udayana ini, merupakan embrio pembangunan. Jadi embrio dari pembangunan ini, kita harus berusaha semaksimal mungkin mengeluarkan dia dari situasi nyamannya, baik itu yang namanya dia itu main game, udah itu bicaranya nggak penting. Sekarang kita ajak mereka agar mau keluar dari situasi nyaman tersebut mau berpikir serius. Bagaimana dia bisa memerankan dirinya sebagai embrio pembangunan itu, bagaimana dia bisa mengapresiasikan dirinya sebagai pemerhati pembangunan, dalam pelaksanaan undang-undang No 12 Tahun 20023,” ungkap Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Depinas SOKSI ini.

See also  "Badung Angelus Buana" di Jembrana, Bupati Giri Prasta Gelontorkan Hibah dan BKK Senilai 100 M Lebih

Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal sebagai wakil rakyat yang “seken-seken (bener-bener), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (serius) ini sangat berharap adanya masukan dari mahasiswa, dalam meneruskan implementasi penguatan subak dan juga desa adat termasuk pembiayaannya yang didapatkan dari pemerintah pusat serta pembiayaan lainnya yang sesuai UU ini. 

“Peran mahasiswa dan juga perguruan tinggi akan menjadikan UU ini memberikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Bali, pariwisata yang berkelanjutan (sustainable)  yang berlandaskan kuat pada subak dan desa adat,” terang Adhi Mahendra Putra (Amatra).

Seminar Nasional “Peran Mahasiswa dan Pemuda Bali dalam Mengawal implementasi Undang-undang Provinsi Bali” pada Sabtu 2 September 2023.

Terkait adanya rencana pungutan bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali, Adhi Mahendra Putra juga berharap, mahasiswa bisa mengambil peran dalam pengawasan (social control). Terutama dalam mengawasi pemungutan yang dilakukan pemerintah Bali, dari wisatawan asing serta pemanfaatannya untuk menguatkan pilar-pilar pariwisata budaya Bali, yakni desa adat dan subak.

Untuk diketahui, UU Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang poinnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

Masuknya pengaturan desa adat dan subak yang bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk penguatan kebudayaan hingga sumber pendanaan Pemerintah Provinsi Bali yang bisa didapatkan dari pungutan bagi wisatawan asing termasuk bisa mengkoordinasikan usulan penggunaan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Bali.

See also  Gunungapi Semeru Muntahkan APG Sejauh Tujuh Kilometer

Adhi Mahendra Putra yang juga kerap disapa Gus Adhi ini mengakui dengan adanya berbagai pengaturan itu, proses pembahasan RUU Provinsi Bali hingga menjadi UU Provinsi Bali telah melahirkan langkah inovasi baru dalam ketatanegaraan di Indonesia dimana hal ini merupakan terobosan baru untuk memperluas ruang gerak Pemerintahan Provinsi Bali dalam menggali Potensi yang ada untuk dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Bali.

Pembicara lainnya yang juga Akademisi Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH., MH., mengatakan, keberadaan UU Provinsi Bali, menjadi penting karena ini adalah momentum untuk penguatan adat dan budaya, Desa adat dan subak, menjadi sesuatu yang hakiki. Karena bagaimanapun juga, pihaknya dari akademisi Unud, mengakui hal ini juga menjadi momen sangat penting. 

“Karena adat dan budaya ini juga menjadi bagian dari Unud. Karena, sesuai visi dari Unud yakni Unggul Mandiri dan Berbudaya. Yang mana, aspek budaya ini memberikan ruang dan dukungan kepada provinsi Bali. Paling tidak penelitian terkait dengan adat dan budaya Bali, yang bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Wakil Rektor (WR) II Unud, Ngakan Putu Gede Suardana, menyampaikan, terkait undang-undang provinsi Bali, ini diharapkan bisa diimplementasi dengan baik. Untuk itu para mahasiswa sebagai generasi muda, selain kecerdasan intelektual yang dimiliki berharap juga harus memiliki kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual. 

“Kalian adalah generasi muda calon penerus. Oleh karena itu, bekalilah diri kalian dengan ilmu, manfaatkan ilmu itu untuk masyarakat. Kalian ini adalah generasi emas kita. Di tahun 2045, kalian sedang produktif di usia itu. Kita berharap pemimpin pemimpin kedepan yang ber attitude baik, berkarakter baik,” harapnya.(MBP)

See also  Himapar Unud Gencarkan Kampanye Peduli Lingkungan, Ajak Mahasiswa Bersih Pantai

 

redaksi

Related post