Ahli Keuangan Negara Sebut SPI Unud Bukan Pungli, Karena Sudah Disahkan KPPN
DENPASAR – baliprawara.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Kamis 4 Januari 2024 semakin menarik. Ahli Keuangan Negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, yang dihadirkan pada sidang ini, kembali memperkuat kalau tidak ada Korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) di kasus dugaan korupsi SPI Unud.
Dalam sidang ini, Dian Puji mengatakan, kalau korupsi itu harus ada kerugian keuangan negara. Sedangkan, yang dikatakan kerugian keuangan negara adalah, uang negara berkurang, atau aset negara berkurang. Tentu dalam kasus ini, untuk di Unud, justru keuangan dan aset negara bertambah.
Sementara, sesuatu bisa dikatakan pungli, apabila uang negara masuk ke rekening pribadi seseorang. Namun demikian, dalam kasus ini, pihaknya mengatakan, tidak mungkin ada pungli, karena sudah ada diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Apalagi kata dia, untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu penerimaan, dikatakan hanya bergantung pada PMK, tentu hal itu sangat keliru. Karena untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu penerimaan sebagai pendapatan negara, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah dengan pengesahan dari keputusan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Itu disahkan oleh keputusan KPPN, bukan hanya menggantungkan kepada peraturan menteri saja,” katanya saat ditemui usai sidang.
Kemudian yang Kedua lanjut dia adalah, dana SPI yang dimaksud, semua sah karena diterima di kas yang disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian juga dana tersebut sudah menjadi pendapatan negara karena sudah juga disahkan di KPPN.
Yang ketiga, semua sudah dipertanggungjawabkan dan diterima dalam laporan kepada menteri Keuangan dan Mendikbudristek selaku pembina BLU. “Jadi dengan tiga hal tersebut, menurut saya aneh kalau dinyatakan ini (SPI Unud-red) sebagai penerimaan ilegal atau pungutan liar. Karena kan semua sudah memiliki dasar, baik dasar wewenangnya dan dasar tindakan penerimaan,” jelasnya.
Dengan dasar itulah, pihaknya menegaskan kalau jelas SPI Unud itu legal. Karena sudah jelas ada rekening yang ditentukan kementerian keuangan, ada pendapatan yang sudah disahkan oleh KPPN, bakan belanjanya ada DIPA-nya. “Jadi semuanya jelas telah sah sesuai peraturan undang-undang,” tegasnya lagi.
Ketika ditanya dengan dasar itu, artinya Prof. Antara tidak bersalah terkait dugaan korupsi SPI Unud?. Kembali ia menegaskan, kalau semua sah, tentu tidak ada yang salah. Menurutnya, sesuatu bisa menjadi salah ketika ada kewenangan yang tidak sah, atau prosedur yang tidak diikuti.
Ia kembali menekankan, tentu keliru kalau menyatakan sah atau tidaknya itu suatu penerimaan, hanya tergantung pada ada atau tidaknya peraturan menteri. Padahal sah atau tidaknya suatu penerimanya, adalah dari ada tidaknya dokumen pengesahan dari KPPN. “Jadi keliru menyatakan suatu tindakan pakai dasar yang berbeda. Dakwaan jaksa tentu keliru karena memakai dasar ini untuk menyatakan seseorang salah,” terangnya. (MBP1)