Akhir Kasus Ngaben Sudaji, Bebas
SINGARAJA – baliprawara.com
Persoalan hukum kasus ngaben Sudaji dengan tersangka Gede S telah berakhir. Ia telah dinyatakan bebas oleh Polres Buleleng.
“Terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang telah berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji selesai sesuai dengan prosedur hukum,” kata Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika (GPS), Rabu (5/8).
GPS juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Singaraja telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini. “Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Bali yang ikut mendukung dan memberikan doa serta ikut menandatangani petisi online bebaskan tersangka Ngaben Sudaji sejak awal,” ujar GPS.
Sementara itu, Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana yang menjadi kuasa non litigasi menyampaikan bahwa selesainya persoalan hukum ngaben Sudaji berkat dukungan dari masyarakat, DPD dan DPC Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali, Cakrawayu, Puskor Indonesia dan ormas Hindu lainnya.
Keluarga Ngaben Sudaji Gede S menyambut gembira pembebaskan dirinya dari status tersangka. Ia bersama istrinya dan seluruh keluarga tampak bahagia mendapatkan kabar baik tersebut.
Diketahui bahwa kasus ini mencuat sejak awal awal Mei 2020 berawal dari upacara Ngaben di Desa Sudaji saat pademi covid-19.
Gede S yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani proses hukum didampingi Tim Hukum GPS bersama Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga dan Persadha Nusantara. (MBP)