Akses Warga Ungasan Tertutup Tembok, DPRD Badung Akan Panggil Pihak GWK Hingga Pihak Terkait
DPRD Badung mendatangi lokasi rumah warga yang terdampak tembok pihak GWK.
MANGUPURA – baliprawara.com
Polemik penutupan akses jalan warga di lingkungan Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), terus bergulir. Setelah DPRD Provinsi Bali merekomendasikan pembongkaran pagar, Jumat 26 September 2025, empat komisi DPRD Badung, turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Pada pengecekan yang dipimpin langsung I Gusti Lanang Umbara, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, tampak kondisi di salah satu titik, dimana tembok GWK, benar-benar menghalangi aktivitas warga. DPRD Badung menegaskan setiap tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, dewan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen GWK, prajuru adat, masyarakat terdampak, serta dinas-dinas terkait.
Pemanggilan ini ditujukan untuk melakukan klarifikasi dan adu data mengenai dasar hukum penutupan jalan tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, akses jalan yang ditutup merupakan jalur yang sejak lama digunakan warga bahkan sebelum kawasan GWK berdiri. Karena itu, meskipun GWK memiliki alas hak, kebijakan penutupan jalan tetap harus mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan historis.
“Jika terbukti tidak sesuai ketentuan hukum, DPRD Badung akan mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung,” kata I Gusti Lanang Umbara
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung.
Langkah DPRD Badung ini menambah sorotan terhadap polemik GWK, yang kini menjadi perhatian publik Bali. Harapannya, pertemuan semua pihak di lapangan mampu menghasilkan jalan tengah demi kepentingan masyarakat sekaligus keberlanjutan ikon pariwisata budaya tersebut. (MBP)