Aliansi Pemuda Hindu Bali, Bersama Komisi XI DPR RI dan OJK, Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan

 Aliansi Pemuda Hindu Bali, Bersama Komisi XI DPR RI dan OJK, Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan

Aliansi Pemuda Hindu Bali, menggelar penyuluhan jasa keuangan, Sabtu 6 Mei 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Aliansi Pemuda Hindu Bali, menggelar penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat Badung, bertempat di Pusat Pemerintah Kantor Bupati Badung, Ruang Kerta Gosana Lantai 3, Sabtu 6 Mei 2023. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali ini, digelar karena maraknya investasi bodong dan pinjaman online illegal saat ini.

Penyuluhan ini menghadirkan I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M selaku anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP selaku Kepala Bagian EPK OJK KRB Bali Nusra, dan akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.CLA. Penyuluhan ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan pengusaha mikro, guru, mahasiswa, swasta, dan generasi milenial se Kabupaten Badung.

Agung Rai Wirajaya, menjelaskan akan pentingnya memahami dan mewaspadai tawaran investasi yang menggiurkan maupun pinjaman online yang kelihatan mudah persyaratannya. Legal dan Logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus ilegal.

Sementara itu, Kepala Bagian EPK OJK KRB Bali Nusra, Adi Wijaya memaparkan maraknya investasi melalui robot trading yang menyatakan pasti akan memberikan keuntungan sebesar 10%. Pihaknya dari OJK mengajak masyarakat untuk berpikir logis dalam menyikapi hal tersebut.  “Padahal dalam berinvestasi itu, prinsipnya adalah untung atau rugi tidak ada yang bisa memberi kepastian besaran keuntungannya. Apalagi dalam jangka waktu yang singkat. Untuk itu, kami mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Pahami aturannya, legalitas perusahaannya maupun keuntungan yang masuk akal atau tidak,” ucapnya.

See also  Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak

Sementara itu, Dewi Bunga selaku akademisi dan praktisi hukum menyampaikan, tentu peredaran pinjol illegal dan investasi bodong, sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Bahkan  korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun. “Harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat,” jelasnya. 

Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.

Diakhir Kegiatan Ketua Pengurus Pusat Aliansi Pemuda Hindu Bali Gde Wikan Pradnya Dana menyatakan bahwa kegiatan kolaborasi dengan OJK dan DPR RI Komisi XI adalah wujud dharmaning agama dan dharmaning nagara kepada masyarakat, agar masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. “Jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan  agar segera tangani dan tindaklanjuti,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post