Aneh…! Dakwaan Terhadap Prof Antara Yang Konon Rugikan Keuangan Negara Tiba-tiba Hilang
DENPASAR – baliprawara.com
Sidang dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri terhadap mantan rektor Prof. I Nyoman Gde Antara di Universitas Udayana (Unud), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 6 Februari 2024. Dalam sidang ini, ada hal aneh dan menjadi pertanyaan, yang mana narasi sesat dengan dalil tuduhan telah adanya potensi kerugian negara ratusan miliar yang dilakukan terdakwa, justru menghilang.
Kuasa hukum Prof Antara Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan bahwa, JPU telah memastikan dalam pembacaan Tuntutan dan tanggapan Repliknya untuk tidak lagi mempersoalkan potensi kerugian negara pada Perkara Nomor 23/Pid.SUS-TPK/2023/PN DPS yang konon katanya ada kerugian negara sebesar 335 miliar lalu berubah menjadi 475 miliar.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan penyebutan kerugian negara yang pernah didakwakan sebelumnya. Hal tersebut menjadi pertanyaan mendasar, mengapa kasus ini masih dilanjutkan dan berubah menjadi hanya sebuah perbuatan korupsi semata yang juga belum disebut berapa nilainya.
“Lalu kemana hilangnya narasi sesat dengan dalil tuduhan telah adanya potensi kerugian negara ratusan milyar yang dilakukan klien kami pada awal-awal kasus ini dimulai?. Bahkan menjadi provokasi ‘headline’ pemberitaan di media-media online,” tanya GPS usai sidang.
Lebih lanjut Pasek menyayangkan bahwa kliennya dituntut oleh sesuatu yang tidak pernah dilakukan. Bahkan difitnah secara keji dan dipaksa masuk bui sampai kehilangan jabatan dan dituntut hukuman selama 6 Tahun.
Karena hal itu, di dalam nota pembelaannya terdakwa, ia menantang peradilan ini untuk segera dilakukan sumpah Cor atau sumpah pembuktian terhadap dirinya. Hal itu karena dirinya telah begitu lelah menjelaskan secara jujur dan faktual kesaksiannya namun hal itu tidak direspon JPU.
Sumpah Cor di Bali merupakan sumpah yang sangat sakral. Diyakini kutukan sumpah itu akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah. Sebaliknya bila tuduhan tidak terbukti, maka kutukan sumpah cor akan berbalik kepada orang yang menuduh. Selain kepada anak, kutukan sumpah cor juga berlaku bagi adik, kakak, saudara sepupu, hingga mindon (sepupu dua kali) kepada orang yang menuduh. (MBP)