Anggota Pam TPS Diingatkan 4 Larangan yang Harus Ditaati

 Anggota Pam TPS Diingatkan 4 Larangan yang Harus Ditaati

AKP I Wayan Sujana, saat memberikan arahan kepada personel operasi di halaman apel Mapolres Bangli, Kamis 25 Januari 2024. (ist)

BANGLI – baliprawara.com

Anggota yang melaksanakan pengamanan saat pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencederai kenetralan anggota polri.

Adapun empat larangan yang tidak diperbolehkan diantaranya, tak diperbolehkan memasuki TPS terkecuali diminta oleh KPPS ataupun keadaan darurat, dengan mempedomani diskresi Kepolisian. Kedua, anggota dilarang berfoto dengan peserta pemilu, dalam hal ini para calon legislatif maupun presiden. Ketiga, tidak mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan, serta terakhir, tak membawa senjata api.

Kepala Sekretariat Operasi Mantap Brata Agung Polres Bangli AKP I Wayan Sujana menegaskan, jika anggotanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Pedomani empat ketentuan yang diberikan dalam melakukan pengamanan di TPS, Ingat Kita Netral,” kata AKP I Wayan Sujana, saat memberikan arahan kepada personel operasi di halaman apel Mapolres Bangli, Kamis 25 Januari 2024. 

Selain itu, jelang Pemungutan Suara AKP Sujana mengingatkan anggotanya untuk menjaga kesehatan sehingga stamina dalam melaksanakan pengamanan pemungutan suara selalu Fit. “Selalu jaga kesehatan, jika merasa kurang vit segera periksakan ke subsatgas dokes,” tutupnya. (MBP)

 

See also  Memulai Tatanan Kehidupan Baru, Batur Natural Hot Spring Mulai Dibuka

redaksi

Related post