Arah Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Kemudahan Berusaha

 Arah Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Kemudahan Berusaha

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berhasil memangkas izin usaha dari 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk menarik minat investor yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa upaya tersebut diantaranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas yang menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam dua tahap menjadi single step yang menggabungkan keduanya.

Upaya selanjutnya yaitu dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Jaminan Benda Bergerak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini akan menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak (fidusia/gadai, resi gudang, dan hipotek) ke dalam satu peraturan sehingga Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak nantinya dapat menjadi unsur pendukung dalam kemudahan berusaha sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para debitor dan kreditor demi terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Indonesia. 

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Dalam RUU tersebut diharapkan adanya penguatan sistem kepailitan yang adil serta mengutamakan kelangsungan usaha dengan mengedepankan perdamaian atau restrukturisasi, transparansi informasi pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, dan profesionalisme kinerja.

See also  Pasien Sembuh Terus Lampaui Kasus Positif Covid-19 di Denpasar

“Berbicara tentang perekonomian di Indonesia pada saat ini, kita tidak bisa lepas pada dampak yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang telah melanda sebagian besar negara di dunia dan telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial-ekonomi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga bulan Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, saat diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan pada kunjungan kerjanya ke Bali, Jumat (11/12), di Hotel Conrad Nusa Dua Bali.

Selanjutnya kata dia, pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui kebijakan yang memberikan berbagai stimulus, diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020 lalu. UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMK sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang. Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana. Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan.

Pada UU Cipta Kerja ini, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan diantaranya adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal, kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan, didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris, mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah.

Menkumham berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMK dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. 

See also  NBM Store, Pasar Online Untuk Penuhi Kebutuhan Gaya Hidup Sehat

Pada kesempatan yang sama, Menkumham melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia. Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU. 

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 dapat meningkatkan kredibilitas institusi, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir resiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Sebagai wujud komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, pada kesempatan tersebut Menkumham didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan buku berjudul “AHU Pasti Bikin Puas” yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *