Asistensi Bea Cukai Ngurah Rai Sukses Antar UMKM Berpameran di Singapura

 Asistensi Bea Cukai Ngurah Rai Sukses Antar UMKM Berpameran di Singapura

Persiapan ekspor produk perak yang akan diikutkan dalam pameran di Singapura.

MANGUPURA – baliprawara.com

Asistensi dari Bea Cukai Ngurah Rai berhasil membantu salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asli Bali mengikuti pameran di Singapura. UMKM penghasil kerajinan perhiasan dari perak yang dikenal dengan brand Bara Silver, pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 11.30 WITA berhasil merealisasikan ekspor produknya dalam rangka pameran.

Bara Silver mendapatkan undangan mengikuti kegiatan Singapore International Jewelry Expo 2022 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 17 Juli 2022 di Singapura. Sebanyak 30 buah perhiasan karya tangan dari Bara Silver dikirim melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Scoot Tigerair TR0281, untuk dipamerkan pada acara tersebut.

“Saya ucapkan selamat kepada Bara Silver, ini adalah bagian dari tugas kami di Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, termasuk di dalamnya menyukseskan pelaku usaha di Indonesia yang akan mengekspor produknya untuk pameran. ” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.

 

Bea Cukai Ngurah Rai turut ambil bagian atas keberhasilan ekspor Bara Silver, yakni dengan asistensi proses ekspor barang untuk pameran dengan pemeriksaan barang ekspor, sebagai bagian dari fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor atau re-impor. “Karena ekspor tujuan pameran, ada kemungkinan akan dikirim kembali, sehingga kita bantu untuk mendapatkan fasilitas yang melindungi pemilik barang dari pengenaan Bea Masuk atas barangnya sendiri saat nanti dikirim kembali ke Indonesia. Jadi fasilitas ini adalah bentuk fairness, tidak ada yang dirugikan, karena pada hakikatnya yang nanti diimpor adalah barang miliknya sendiri, jadi memang tidak layak untuk dikenakan Bea Masuk.” tambah Mira.

See also  HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi

Fasilitas re-impor merupakan salah satu fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Dengan fasilitas tersebut, eksportir dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor kembali barang miliknya yang sebelumnya telah diekspor, dengan beberapa persyaratan salah satunya yaitu pemeriksaan barang saat akan diekspor.

“Dalam memberikan fasilitas fiskal, kami harus prudent dan terukur, salah satunya dengan memastikan barang yang nanti diimpor adalah sama dengan barang yang saat ini diekspor, itulah mengapa tadi dilakukan pemeriksaan. Semoga momen ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha UMKM lain, bahwa ekspor itu mudah, silakan datang ke kami, dengan senang hati kami akan bantu wujudkan ekspor perdana produknya,” ucap Mira mengakhiri. 

Dalam keterangan terpisah, Putu Sudiadnyani, pemilik UMKM Bara Silver menyatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan asistensi Bea Cukai Ngurah Rai dalam realisasi ekspor menggunakan fasilitas re-impor. “Saya berterima kasih kepada Bea Cukai Ngurah Rai, telah mendampingi dan mengasistensi sehingga kami berhasil merealisasikan ekspor produk kami untuk pameran. Sekaligus dengan fasilitas re-impor, yang dapat membebaskan Bea Masuk saat nanti produk kami dikirim kembali ke Indonesia.” ungkap Putu Sudiadnyani.(MBP)

 

redaksi

Related post