Auditor JPU Akui Tak Ada Korupsi SPI Unud, Meski Hasil Auditnya Menyatakan Ada Kerugian Rp 335 Miliar Lebih
DENPASAR – baliprawara.com
Auditor yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), mengakui bahwa tidak ada korupsi yang dilakukan terdakwa mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU. Bahkan, auditor atas nama I Gede Auditta, CPA., Ak ,CPI. (40th), yang dihadirkan pada persidangan, Selasa 16 Januari 2024, mengatakan tak ada satu rupiah pun dana SPI masuk ke pribadi terdakwa termasuk juga terkait pungutan liar (Pungli) yang didakwakan terhadap Prof Antara.
Tentu pernyataannya ini, bertolak belakang dengan hasil audit investigasi yang dilakukannya bersama tim, yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 Miliar lebih. Hasil audit yang menyesatkan ini, bahkan telah mengorbankan Prof. Antara yang didakwa melakukan korupsi, sehingga dia yang tidak bersalah, harus dipenjara dan kehilangan jabatan sebagai Rektor Unud.
Jelas-jelas kasus ini terlalu dipaksakan. Seperti yang disampaikan Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dari Universitas Muhammadiyah Jakarta yang sempat memberi keterangan pada persidangan, juga mengatakan kalau tidak satupun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sesuai. Tentu dalam perkara ini, ia menyampaikan kalau terdakwa seharusnya diputus bebas.
Karena menurutnya, dari pasal-pasal yang didakwakan, dengan konstruksi peristiwanya, tidak ada yang cocok. Ia bahkan menegaskan kalau perkara ini semestinya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Bahkan, di penyidikan saja kasus ini seharusnya tidak boleh dinaikkan. “Jangankan diajukan ke pengadilan, dinaikkan ke penyidikan juga nggak boleh,” kata dia.
Kembali ke keterangan Auditor, menurut Hotman Paris selaku penasehat hukum terdakwa, dari keterangan ahli yang merupakan auditor yang ditunjuk JPU, semua syarat untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi, semua tidak terpenuhi. Apalagi saat Hakim menanyakan kepada ahli, dari 8 syarat-syarat untuk menentukan tindak pidana korupsi. Yang menarik dari keterangan auditor ini, semua syarat tersebut tidak terpenuhi. Seperti misalnya terkait pendapatan Unud berkurang, itu tidak ada. Kemudian, kerugian keuangan negara, juga tidak ada, dan termasuk syarat lain. “Jadi itu atas pertanyaan Hakim. Seluruh syarat dari tindak pidana korupsi, kata auditor yang ditunjuk oleh JPU, ternyata tidak dipenuhi,” kata Hotman usai sidang.
Lebih lanjut kata Hotman, ada hakim anggota yang menanyakan mengenai kaitan meluluskan calon mahasiswa dengan kerugian negara. Oleh Ahli jawaban dari pertanyaan itu, ternyata juga tidak ada kaitannya. “Jadi, Korupsi tidak dipenuhi, Pungli tidak dipenuhi, dan juga pemalsuan tidak dipenuhi. Sehingga seluruh pasal yang didakwakan oleh Jaksa yakni pasal 2, 3, 9, dan 12e, semuanya gugur oleh pertanyaan hakim, dan semuanya digugurkan sendiri oleh auditor yang ditunjuk oleh Jaksa,” tegasnya.
Kehadiran ahli yang merupakan auditor ini, akhirnya membuka tabir kebenaran, bahwa memang tidak ada korupsi terkait dana SPI Unud, termasuk juga Pungli dan pemalsuan yang disangkakan kepada Prof Antara. Bahkan dari fakta persidangan ini, terungkap adanya kebohongan dan rekayasa dalam melakukan audit investigatif internal dan eksternal oleh auditor yang ditunjuk JPU. Baik itu mulai dari wawancara yang dilakukan fiktif, hingga pemanggilan beberapa pihak yang tidak pernah langsung ditujukan ke Unud.
Saat sidang, pernyataan auditor menyebutkan, dalam audit investigasi, ternyata bukan dia langsung yang melakukan wawancara kepada orang terkait. Padahal dalam audit investigasi ini, hanya dia yang memiliki izin untuk audit investigasi, sedangkan 6 orang yang masuk timnya, tidak memiliki izin untuk itu.
Tentu hal itu menurut Pasek Suardika yang juga Kuasa Hukum Terdakwa, telah menyalahi ketentuan. Apalagi dengan pede Auditor ini mengumumkan adanya kerugian keuangan negara, melebihi kewenangan sebuah putusan hakim.
Dari keterangan palsu yang disampaikan oleh Auditor, pihaknya akan melanjutkan untuk melaporkan. Tim kuasa hukum akan melaporkan secara pidana karena auditor tersebut telah berpotensi melanggar pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dimuka persidangan. (MBP)