Auditor yang Ditunjuk JPU Terkait SPI Unud Ternyata Abal-abal

 Auditor yang Ditunjuk JPU Terkait SPI Unud Ternyata Abal-abal

Suasana persidangan dengan menghadirkan Auditor dari pihak JPU, terkait kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

DENPASAR – baliprawara.com

Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pegembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., semakin menemukan titik terang. Auditor yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengaudit dana SPI Unud, akhirnya dihadirkan pada persidangan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 16 Januari 2024. Meski dalam hal ini, auditor atas nama I Gede Auditta, CPA., Ak, CPI., (40th), hadir secara online melalui media zoom meeting.

Dari keterangan Auditor pada persidangan ini, akhirnya terungkap bahwa hasil audit yang dilakukan adalah abal-abal alias palsu. Hal itu karena dari keterangan yang diberikan, jawaban auditor ini berbelit-belit dan tidak sesuai dengan hasil yang dituangkan dalam laporan hasil audit. Bahkan menariknya, tak hanya hasilnya yang abal-abal, namun dari 7 orang tim yang melakukan audit investigasi, ternyata 6 diantaranya tidak memiliki izin, hanya 1 orang saja atas nama I Gede Auditta, CPA., Ak, CPI., yang memiliki izin.

Pasek Suardika selaku Penasehat Hukum terdakwa, sangat menyesalkan hal itu. Apalagi ahli yang menjadi auditor, hanya dihadirkan melalui media zoom meeting. Fakta menarik dari persidangan ini kata Pasek, semakin jelas kalau yang melakukan pemeriksaan, bukan auditor, tapi oleh orang kejaksaan sendiri. 

“Jadi Kejaksaan yang mengorder, dan mereka (Auditor-red) tinggal menekan saja. Dan kejanggalan lain, dari tim auditor ini, hanya satu orang yang punya izin, 6 lagi tidak punya izin investigasi,” kata pasek saat ditemui di jeda sidang.

See also  LPPM-Komisi 3 Senat Unud Bahas Hilirisasi Penelitian

Lebih lanjut kata Pasek, kesalahan yang lain yang dilakukan oleh auditor adalah, audit terkait dana SPI Unud, dilakukan tiga bulan setelah penetapan tersangka. Kemudian hasilnya baru keluar 6 bulan setelah penetapan tersangka. Artinya, auditor ini telah melanggar Keputusan MK 25 2016, yang mana harus ada hasil audit dulu baru orang itu ditersangkakan, khusus untuk pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi. Karena dalam kasus ini, Prof Antara  dikenakan pasal 2 dan 3, sehingga hasil audit itu yang penting.

“Ternyata tadi terungkap, hasil Auditnya nggak jelas. Abal-abal semua. Kelihatan sekali yang ngaku pakarnya Auditor, tidak bisa menjelaskan hasil auditnya sendiri. bahkan siapa yang diperiksa pun dia tidak bisa dijelaskan. ini yang menurut saya sangat terlalu,” kata Pasek.

Apalagi kata Pasek, standar audit investigasi,  dari SJI (Standar Jasa Investigasi), sudah jelas dikatakan, untuk Audit investigasi harus di tahap penyelidikan. Sementara, kalau untuk menentukan perhitungan kerugian keuangan negara, baru dilakukan saat penyidikan. (MBP)

 

redaksi

Related post